Somasi Hukum – Saat seseorang atau pihak tertentu tidak terima dengan suatu kesalahan yang dibuat pihak lain. Maka orang tersebut akan memberikan teguran atau peringatan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya baik secara tertulis maupun lisan.

Jika pihak yang tidak terima menggunakan proses hukum dalam memberikan peringatan, maka dalam dunia hukum juga disebut dengan somasi. Somasi sendiri berarti peringatan yang dibuat oleh pihak penggugat kepada calon tergugat atas kesalahan yang dibuatnya.

Istilah somasi juga bisa digunakan terhadap perkara ingkar janji yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian. Lalu apa sebenarnya pengertian somasi dan bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Saham IPO: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Prosesnya

Pengertian Somasi Hukum

Somasi diartikan sebagai peringatan yang diberikan berupa surat atas tindakan ilegal maupun perkara ingkar janji dalam sebuah kontrak. Dasar hukum dari somasi adalah Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1238.

Jika penerima surat somasi tidak mengindahkan isi surat somasi tersebut maka pihak penggugat dapat mengambil langkah secara hukum. Manfaat dari adanya somasi adalah untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepada pihak tertentu.

Surat somasi juga menjadi solusi alternatif karena harganya yang lebih terjangkau dibanding pengurusan litigasi yang cukup mahal. Jika penggugat mengambil langkah hukum maka semua akan diselesaikan di pengadilan perdata.

Baca Juga: Peraturan Perusahaan: Pengertian dan Prosedur Pembuatannya

Bentuk Somasi Hukum

Pada prakteknya, somasi memiliki beberapa bentuk sesuai dengan pelanggaran yang dibuat. Sesuai dengan Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1238 bentuk somasi antara lain:

  1. Akta Sejenis

Merupakan akta otentik sejenis exploit yaitu jenis salinan dari surat peringatan, memiliki tujuan yang sama dengan surat perintah. Perbedaannya adalah bentuk somasi ini adalah akta otentik.

  1. Surat Perintah

Sering disebut dengan exploit yaitu Somasi yang bertujuan menginformasikan dengan lisan batas waktu pihak tergugat untuk memenuni kewajibannya.

  1. Perikatan Sendiri

Adalah somasi yang melihatkan semua pihak yang terkait untuk menentukan debirue atau tergugat sudah melangggar hukum yang ada.

Isi dari Surat Somasi Hukum

Tidak ada aturan tetap mengenai perumusan dalam isi surat somasi. Namun, ada beberapa hal yang wajib ada pada surat somasi, yaitu:

  1. Cantumkan Latar Belakang Permasalahan

Untuk menghindari miskomunikasi, maka anda juga perlu memberikan gambaran dari latar belakang anda sebagai penggugat supaya pelanggar dapat mengetahui alasan anda memberikan surat somasi tersebut.

  1. Memberi Teguran atau Perintah

Saat anda sedang dalam kasus somasi maka anda wajib untuk membuat somasi mengenai teguran supaya pihak terkait bisa memberikan solusi ataupun menyelesaikan permasalahan yang ada

  1. Permintaan Harus Jelas

Setelah itu, anda juga harus menyantumkan permintaan dari permasalahan. Seperti membayar hutang, membayar kerugian, melaksanakan tugas, hingga bagaimana cara menyelesaikannya. Hal ini untuk menghindari salah paham dari kedua pihak.

  1. Penyelesaian Masalah

Pada dasarnya, ada banyak cara untuk menyelesaikan kasus yang mirip sekilas dengan  somasi. Kehadiran surat somasi membuat penggugat diuntungkan agar para pihak yang salah, dapat melaksanakan kewajiban.

Baca Juga : Apa Itu Corporate Lawyer? Ini Fungsi dan Tugasnya

Prosedur Pembuatan Surat Somasi Hukum

Walaupun belum ada prosedur resmi dalam pembuatan surat somasi, setidaknya ada beberapa poin yang tidak boleh terlewat saat membuat surat somasi, diantaranya:

  1. Jika anda membuat surat somasi atas nama perusahaan, maka anda wajib untuk menyertakan kop surat lembaga perusahaan tersebut.
  2. Pastikan untuk menulis identitas secara rinci dan jelas terkait identitas calon tergugat yang dituju.
  3. Tuliskan mengenai semua perkara yang anda beri perintah maupun peringatan, dalam bentuk per poin sehingga dapat lebih mudah dijelaskan.
  4. Jangan lupa untuk menuliskan jangka waktu kepada pelanggar untuk memenuhi semua kebutuhan yang terlampir disurat somasi tersebut.
  5. Berikan waktu dan ruang untuk bernegosiasi dengan pelanggar terkait isi dari surat somasi tersebut.
  6. Saat yang bersangkutan tidak bisa membayar untuk memenuhi semua kebutuhan yang terlampir disurat somasi tersebut. Maka anda juga harus menyiapkan upaya hukum lanjutan bagi pelanggar tersebut.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Aspek Hukum yang Perlu Dipertimbangkan dalam Pendirian Startup

Perkara yang Tidak Memerlukan Somasi

Terdapat banyak permasalahan yang terkadang membuat anda merasa dirugikan oleh pihak lain. Namun perlu diingat bahwa, tidak semua perkara akan diberikan somasi.

  1. Debitur enggan untuk memenuhi target
  2. Sang debitur telah mengakui kelalaiannya
  3. Terdapat barang hilang sehingga tergugat tidak bisa mengikuti camp tersebut

Somasi memang bukan hal yang mudah untuk diterima, namun jika perkara tidak ditangani dengan baik, hal ini akan lebih menambah runyam dan memperkeruh suasana saja. Sementara dasar hukum somasi telah disebutkan pada pasal 1243 KUHP.

Baca Juga: Pengadilan Niaga Indonesia: Pengertian, Kewenangan dan Karakteristik

Konsultasi Hukum Online Gratis

Itulah tadi pembahasan mengenai surat somasi, pembuatan surat somasi memang bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, bukan berarti surat tersebut dapat dibuat tanpa adanya dasar hukum serta  komunikasi dengan penasihat maupun pengacara hukum.

Bagi anda yang hendak berkonsultasi online mengenai somasi atau pun hal yang berkaitan dengan hukum,  kantor pengacara jakarta atau Law firm Jakarta Silaban & Hartono bisa menjadi jawabannya. Berisi Pengacara Jakarta  profesional dan berpengalaman, tim kami siap untuk membantu anda maupun perusahaan membutuhkan lawyear.

Hubungi Whatsapp Silaban & Hartono Law Firm dan dapatkan solusi dari permasalahan Anda sekarang.

Please follow and like us: