Saham IPO: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Prosesnya

Initial Public Offering (IPO) – Bagi anda yang terjun pada dunia saham, tentu istilah IPO sudah tidak asing terdengar. Sederhananya IPO merupakan cara perusahaan menawarkan sahamnya di Bursa Saham Indonesia (BEI) untuk pertama kalinya.

Perusahaan yang telah melakukan IPO maka perusahaan atau emiten tersebut masyarakat bisa menjadi pemegang saham perusahaan, hal ini karena perusahaan tersebut bukan lagi PT Tertutup melainkan menjadi perusahaan publik (Tbk).

Jika demikian, mengapa perusahaan melakukan IPO? Apa keuntungan bagi perusahaan tersebut? Lalu bagaimana proses hingga syarat perusahaan agar melaksanakan IPO? Simak penjelasan berikut.

Baca juga : Inbreng: Pengertian, Dasar Hukum, dan Tata Caranya

Pengertian Initial Public Offering (IPO)

IPO merupakan istilah yang mana perusahaan atau emiten menawarkan saham mereka secara umum kepada masyarakat sesuai dengan peraturan pelaksanaannya untuk pertama kalinya. Karena ditawarkan secara terbuka, nantinya perusahaan akan memperoleh suntikan dana berupa saham dari masyarakat yang membeli saham tersebut.

Emiten akan mewarkan sahamnya di pasar modal atau (Bursa Efek Indonesia). Kemudian BEI akan bekerjasama dengan berbagai sekuritas tempat para investor membeli saham. Biasanya, BEI akan mengumumkan jadwal IPO perusahaan di situs resmi BEI.

Pada dunia bisnis, IPO sering diartikan sebagai perusahaan yang Go Public hal ini karena saham bisa dimiliki oleh investor luar perusahaan. IPO yang dilakukan oleh perusahaan besar, menjadi hal yang sangat dinanti oleh para investor karena IPO dapat menjadi lahan untuk mendapatkan keuntungan berlipat bagi investor.

Baca juga : Peraturan Perusahaan: Pengertian dan Prosedur Pembuatannya

Keuntungan Initial Public Offering (IPO) Bagi Perusahaan

Perusahaan atau emiten yang telah go public dengan menawarkan sahamnya di BEI, tentu kepemilikan sahamnya akan dibagi dengan masyarakat yang berinvestasi. Namun apa keuntungan bagi perusahaan yang melakukan IPO? Berikut penjelasannya.

  1. Mendapat Suntikan Dana dari Pasar Saham

Perusahaan yang telah go public maka nilai saham (ekuitas) perusahaan juga akan meningkat. Sehingga, perusahaan mendapatkan pemodalan dari para investor. Ariinya dengan melakukan IPO perusahaan menstabilkan keuangan emiten tersebut.

Nantinya, pemodalan tersebut dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya, hingga membayar hutang, ataupun melakukan akuisisi.

  1. Branding Citra Perusahaan Makin Baik

Saat perusahaan menjual sahamnya di BEI maka secara langsung, informasi mengenai perusahaan akan mudah didapatkan di media. Bila perusahaan memiliki pengelolaan yang baik, maka hal ini bisa menjadi branding tersendiri untuk meningkatkan citra perusahaan.

  1. Mendapat Kepercayaan Lebih Terhadap Akses Pinjaman

Pada saat perusahaan menjadi perusahaan publik, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman. Hal ini karena perbangkan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan tersebut lewat Bursa di BEI.

Tak sampai disini, saat perusahaan sudah IPO maka akses perusahaan untuk mengeluarkan surat hutang pun menjadi lebih mudah.

  1. Pajak yang Ditanggung Lebih Rendah

Hal ini didasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 Penurunan Tartf Pajak yang Berbentuk Perseroan. Dikatakan bahwa perusahaan yang go public mendapatkan penurunan tarif PPh sebanyak 5% lebih rendah dibanding PPh wajib pajak badan dalam negeri.

Penurunan tarif pahak ini dapat berlaku jika emiten telah menjual 40% sahamnya di BEI dan telah memiliki minimal 300 pemegang saham.

Baca juga : Ketahui Aturan Hak Cipta Lagu dan Royalti Musisi

Persyaratan Melakukan Initial Public Offering (IPO)

Dengan semua keuntungan yang menggiurkan tersebut, tentu banyak perusahaan ingin melakukan IPO. Namun, bukan hal yang mudah bagi perusahaan untuk melakukan IPO. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:

  1. Memiliki Asset Minimal 100 Miliar

Aset yang dimaksud merupakan real asset yaitu total aset perusahaan yang telah dikurangi beban pajak. Syarat utama ini menjadi bukti jika perusahaan yang ingin mendaftarkan sahamnya di BEI telah mampu mengelola asetnya dengan baik, dehingga nanti pendanaan dari IPO dapat dikelola dengan baik.

  1. Perhitungan Akutansi dan Keuangan Lancar

Perusahaan yang ingin melakukan IPO setidaknya sudah beroperasi minimal satu tahun lamanya. Pada segi pelaporan keuangan, perusahaan juga tidak boleh mengalami kerugian selama dua tahun beroperasi.

  1. Struktur Organisasi yang Jelas

Syarat lainnya yang tidak boleh terlewat adalah perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas. Anda bisa menemukan jajaran direksi perusahaan, dan dengan hal itu pemimpin perusahaan juga harus memiliki reputasi yang baik demi kelancaran bisnis perusahaan tersebut.

Kewajiban Perusahaan Setelah IPO

Setelah perusahaan melakukan IPO pada Bursa Efek, maka hal selanjutnya yang perlu perusahaan lakukan yaitu:

  1. Menerbitkan laporan bursa tahunan
  2. Melakukan rapat umum pemegang saham
  3. Membayar biaya go public

Tahapan Proses IPO Perusahaan

Perusahaan yang berinisiasi untuk melakukan IPO tentu sudah mengetahui kalau proses untuk menjadi IPO tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Ada beberapa tahapan yang diperlukan perusahaan untuk memenuhi persyatannya, diantanya:

  1. Bekerjasama dengan Underwriter untuk go public

Pihak underwriter adalah profesional yang membantu perusahaan agar menjadi go public, dengan pihak ini perusahaan akan dibantu untuk mengurusi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  1. Pengajuan Dokumen ke BEI

Setelah semua dokumen lengkap, maka perusahaan perlu mempresentasikan semua persyaratan beserta alasan mengapa perusahaan tersebut layak untuk IPO. Jika BEI setuju maka akan dibuatkan sebuah perjanjian.

  1. Izin dari OJK

Jika BEI telah setuju, maka perusahaan perlu melengkapi dokumen untuk IPO dari OJK berupa izin yang mana setelah izin OJK telah dikeluarkan maka perusahaan dapat merilis ke media untuk membuka penawaran awal.

Konsultasi Hukum Online Gratis

Itulah tadi pembahasan mengenai Initial Public Offering (IPO), bagi anda yang ingin melakukan investasi kepada perusahaan IPO, dihimbau untuk tetap hati-hati karena tidak semua perusahaan IPO memiliki prospek yang bagus.

Bagi anda yang hendak berkonsultasi online mengenai hukum saham atau pun hal yang berkaitan dengan hukum,  Kantor pengacara jakarta atau Law firm Jakarta Silaban & Hartono bisa menjadi jawabannya. Berisi Pengacara Jakarta  profesional dan berpengalaman, tim kami siap untuk membantu anda maupun perusahaan mengelola saham.

Hubungi Whatsapp Silaban & Hartono Law Firm dan dapatkan solusi dari permasalahan Anda sekarang.

Similar Posts

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *