Aturan Menagih Hutang Perusahaan Sesuai Hukum di Indonesia
Aturan Menagih Hutang Perusahaan – Hutang adalah keadaan dimana seseorang membutuhkan bantuan dengan cara meminjam uang atau barang kepada orang lain, dengan harapan ketika keadaan sudah membaik ia mampu mengembalikan apa yang telah ia pinjam. Lalu bagaimana dengan perusahaan yang menghutang?
Ada keadaan dimana perusahaan belum mampu untuk membayar gaji karyawannya, Biasanya perusahaan akan memberikan waktu kepada karyawan sekiranya mereka telah mampu membayarnya. Akan tetapi dalam beberapa kasus ketika perusahaan itu mengalami masalah financial atau mengurangi kursi karyawan, ada beberapa orang yang terkena dampak tersebut sehingga bayaran mereka belum diberikan.
Di Indonesia sudah lumrah kondisi dimana seseorang akan pergi untuk berhutang, seringkali hal ini diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak mengeluarkan tenaga dan uang yang tidak perlu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun berbeda halnya jika skalanya lebih besar seperti berurusan dengan perusahaan. Mau tahu bagaimana cara menagih hutang perusahaan sesuai hukum di indonesia? Simak lebih lanjut.
Baca Juga: Pengertian PKPU, Syarat, dan Perbedaannya dengan Pailit
Syarat Menagih Hutang Perusahaan
Untuk menagih hutang kepada perusahaan di Indonesia, terbilang cukup mudah dan tidak terlalu merepotkan apabila semua prosedur telah dilakukan dengan baik dan benar. Berikut merupakan syarat – syaratnya:
Syarat pertama adalah melakukan permintaan pelunasan pinjaman dari debitur secara halus. Dapat dilakukan dengan pertemuan atau meeting yang tentunya harus dilakukan dengan profesional.
Kemudian memberikan permintaan agar segera dilunasi dengan cara memberikan bukti transfer atau sejenisnya.
Selanjutnya adalah membuat kesepakatan tentang batas waktu pembayaran pada perundingan ini, bisa menentukan apakah membayar spontan atau dicicil, semua tergantung dari hasil kesepakatan.
Lalu syarat berikutnya adalah menyimpan bukti. Bukti disini berupa jumlah uang atau aset yang dipinjam, termasuk segala perjanjian yang sudah pernah dilanggar.
Setelah itu anda diminta untuk mengumpulkan bukti transfer beserta deadline pembayaran. Semua akan dimasukan dalam berkas bukti untuk pengadilan atau laporan. Pastikan untuk tetap membuat salinan dari bukti-bukti tersebut.
Baca Juga: Perbedaan Merger dan Akuisisi Perusahaan
Aturan Dalam Menagih Hutang Perusahaan
Sebelumnya telah dijelaskan tentang syarat-syarat dalam menagih hutang di perusahaan, Apabila anda ingin segera melakukan penagihan pada debitur pastikan anda tidak sendiri. Anda wajib membawa tenaga ahli hukum atau advokat. Berikut adalah aturan dalam menagih hutang perusahaan:
1. Cari Advokat
Hal pertama yang harus dilakukan untuk menagih hutang perusahaan tentunya dengan mencari advokat. Ini dilakukan karena yang berprofesi sebagai advokat adalah orang – orang yang mengerti mengenai duduk perkara hukum penagihan pinjaman.
Disini advokat memiliki peran sebagai pencari solusi terbaik bagi karyawan. Advokat juga pandai dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Advokat akan terus mendampingi anda untuk meraih kemenangan pada gugatan yang terjadi.
2. Melakukan Mediasi
Biasanya mediasi selalu menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan duduk perkara masalah. Seorang karyawan akan ditemani oleh advokat untuk menyampaikan masalah yang sedang terjadi.
Jika mediasi dalam cara menagih hutang telah berhasil maka tidak perlu melaporkan pada pengadilan. Tetapi apabila setelah diberi keringanan menolak membayar, baru kemudian langkah selanjutnya kembali dilakukan.
Meskipun begitu dalam mediasi biasanya sering ada pihak yang selalu merasa dirugikan akibat dari kesepakatan tersebut. Maka dari itu pengadilan hukum selalu menjadi cara akhir.
3. Membuat Laporan Resmi
Namun, jika mediasi yang telah dilakukan telah gagal total, maka langkah selanjutnya akan dilakukan yaitu membuat laporan resmi.
Anda perlu mengetahui bahwa masalah ini akan tergolong sebagai perdata dan masuk pasal 372 KUHP. Termasuk dalam pasal 378 KUHP bila ternyata ada unsur penipuan, kemungkinannya debitur akan membayarkan kesalahan yang lebih berat.
Sebelum melakukan laporan kepada pengadilan, terlebih dahulu harus melewati kepolisian. Hal ini sebagai langkah terakhir sebelum menuju pengadilan. Saat sudah di polisi, biasanya mediasi lanjutan umum akan dilakukan kembali.
4. Mengajukan Gugatan
Apabila setelah melakukan mediasi polisi namun kembali gagal maka cara selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan. Tentunya secara resmi pada pengadilan dan akan dibantu dengan advokat.
Dengan memakai cara ini bisa dibilang paling efektif dibandingkan dengan cara lainnya, terutama apabila dalam persidangan tersebut ditemukan banyak fakta yang akan menuntut agar debitur segera melunasi hutangnya.
Perlu diketahui bahwa menagih hutang perusahaan ini memakan waktu yang tidak cepat, paling lama adalah sekitar 5 bulan. Hal ini telah ditulis menurut MA No.4 Tahun 2014. Jadi anda harus menyiapkan tenaga dan waktu untuk persidangan.
Pastikan untuk selalu menggunakan langkah yang mengikuti hukum agar tidak menyalahi aturan. Termasuk agar pihak yang ditagih dapat segera membayarkan hutang tersebut.
Penyelesaian Masalah Hutang Piutang
Itulah bagaimana syarat dan aturan dalam menagih hutang perusahaan sesuai hukum di Indonesia. Dengan begitu, debitur dan kreditur dapat menyelesaikan permasalahan hutang.
Silaban & Hartono Law Firm memiliki pengacara hutang piutang yang dapat membantu membuat perjanjian hutang piutang, restrukturasi hutang piutang, dan perlindungan hukum kerjasama. Konsultasi gratis sekarang juga dengan kantor advokat Jakarta terbaik yang akan membantu permasalahan dan kebutuhan hutang piutang Anda.
5 Comments