peraturan perusahaan adalah

Peraturan Perusahaan: Pengertian dan Prosedur Pembuatannya

Peraturan Perusahaan Adalah – Membuat peraturan perusahaan adalah suatu proses yang sangat penting bagi perusahaan untuk menjalankan operasi bisnisnya secara efektif dan efisien. Ini berfungsi sebagai panduan bagi karyawan dan manajemen dalam mengambil keputusan.

Peraturan perusahaan yang baik dan efektif dapat membantu perusahaan dalam menjalankan operasi bisnisnya secara efisien. Oleh karena itu, pastikan bahwa peraturan perusahaan yang dibuat telah melalui proses yang komprehensif dan mempertimbangkan perspektif dari berbagai pihak.

Lantas, apa saja yang harus diketahui tentang peraturan perusahaan? Anda bisa mengetahui selengkapnya di berikut ini!

Baca Juga: Pengertian Likuidasi Perusahaan dan Prosesnya

Pengertian Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan adalah sebuah pedoman bagi tata kelola perusahaan agar mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Peraturan perusahaan membuat operasional perusahaan menjadi lancar dan bisa digunakan dengan memberikan kedisiplinan seluruh karyawan.

Oleh sebab itu, peraturan perusahaan tidak boleh dibuat sembarangan. Peraturan harus dibuat mematuhi Undang-Undang yang ada dan mempertimbangkan saran dari karyawan dan berbagai pihak. 

Aturan mengenai pembuatan peraturan perusahaan telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pada Pasal 1 ayat 20 menyebutkan bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang dbuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Alasan Pentingnya Membuat Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan sangat penting untuk dibuat. Apa alasannya? Simak selengkapnya di berikut ini.

1. Harmonisasi pekerja di perusahaan

Dalam suatu perusahaan, terdapat berbagai pekerja atau karyawan dengan latar belakang yang berbeda. Peraturan perusahaan akan membuat para pekerja memiliki pemikiran yang sama dan memberikan sanksi bagi yang melanggar poin peraturan.

2. Sebagai pedoman dalam melakukan kerja

Di dalam peraturan perusahaan telah mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan dalam melakukan pekerjaan. Peraturan perusahaan juga telah berisi tata cara pembayaran upah, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, pemberian cuti, libur kerja, hingga usia pensiun.

3. Mengurangi konflik internal perusahaan

Dengan peraturan perusahaan diharapkan para pekerja bisa menaati peraturan yang telah dibuat, sehingga operasional perusahaan berjalan lancar. Oleh karena itu, perusahaan bisa menghindari adanya potensi konflik dan sengketa internal perusahaan, serta tiap pekerja dapat menjalin hubungan kerja yang baik.

Baca Juga: Inbreng Adalah: Pengertian dan Tata Caranya

Isi Peraturan Perusahaan

Isi peraturan perusahaan tentunya berbeda di setiap perusahaan. Tetapi semua peraturan perusahaan perlu menaati dasar hukumnya yakni UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Namun, ada beberapa hal yang harus ada dalam peraturan perusahaan, seperti:

1. Tujuan dan ruang lingkup

Isi peraturan perusahaan yang penting adalah menjelaskan tujuan dari peraturan perusahaan dan ruang lingkupnya. Misalnya, peraturan perusahaan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan kerja, atau mencapai tujuan perusahaan.

2. Karyawan

Peraturan perusahaan harus melihat dari prespektif karyawan. Karena itu sangat penting untuk mencakup hak dan kewajiban karyawan di perusahaan dalam peraturan perusahaan, seperti ketentuan tentang jam kerja, absensi, cuti, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, dan tata cara pengunduran diri karyawan.

3. Disiplin kerja

Tak lupa untuk memasukkan tata cara penegakan disiplin di perusahaan, mulai dari sanksi untuk pelanggaran peraturan, hingga prosedur pemberian peringatan dan pemecatan.

4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Pada bagian ini dijelaskan tentang upaya perusahaan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan selama bekerja. Misalnya, tata cara penggunaan alat pelindung diri (APD), tata cara penanganan kecelakaan kerja, dan tata cara pencegahan kebakaran.

5. Penggunaan fasilitas perusahaan

Fasilitas perusahaan adalah salah satu aset penting perusahaan. Oleh karena itu, penggunaan fasilitas perusahaan oleh karyawan juga harus diatur. Misalnya, tata cara penggunaan kendaraan dinas, penggunaan peralatan kantor, dan penggunaan internet.

6. Sanksi

Dengan adanya peraturan perusahaan, perusahaan dapat memberikan sanksi bagi para pelanggar. Misalnya, sanksi teguran lisan atau tertulis, sanksi pemotongan gaji, atau sanksi pemecatan.

Peraturan perusahaan juga mencakup tata cara penyelesaian sengketa di perusahaan, baik antara karyawan atau antara karyawan dan perusahaan.

Baca Juga: Foreign Direct Investment di Indonesia: Contoh dan Prosedurnya

Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Setelah mengetahui isi dari peraturan perusahaan, Anda perlu mengetahui tata cara membuatnya. Adalah sebagai berikut:

1. Mempelajari undang-undang ketenagakerjaan

Langkah pertama dalam membuat peraturan perusahaan yang sesuai dengan undang-undang adalah memahami undang-undang yang berlaku. Pastikan Anda memiliki pengetahuan yang cukup tentang undang-undang yang terkait dengan perusahaan Anda, seperti UU Ketenagakerjaan, UU Perseroan Terbatas, dan undang-undang lain yang relevan.

2. Mengkaji peraturan perusahaan sebelumnya

Apabila sebelumnya perusahaan memiliki peraturan, maka peraturan tersebut harus dikaji terlebih dahulu. Bisa jadi, beberapa aturan masih bisa digunakan di peraturan perusahaan baru. Anda juga perlu mempelajari seberapa efektif peraturan lama, nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk membuat peraturan baru.

3. Tentukan masalah atau situasi yang perlu diatur 

Identifikasi masalah atau situasi di perusahaan Anda yang perlu diatur. Misalnya, Anda mungkin ingin membuat peraturan tentang absensi karyawan atau tata cara pengajuan cuti.

4. Konsultasikan dengan ahli hukum

Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa peraturan yang Anda buat sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak karyawan. Anda dapat berkonsultasi mengenai perusahaan di Silaban & Hartono Law Firm. 

5. Buat peraturan perusahaan

Setelah Anda memahami undang-undang yang berlaku dan telah berkonsultasi dengan ahli hukum, Anda dapat membuat peraturan perusahaan yang sesuai dengan masalah atau situasi yang telah diidentifikasi. Pastikan bahwa peraturan tersebut jelas, konkret, dan dapat diimplementasikan di perusahaan Anda.

6. Berikan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan masukan

Setelah Anda membuat peraturan perusahaan, berikan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan masukan atau saran tentang peraturan tersebut. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan karyawan terhadap peraturan tersebut.

7. Menyerahkan Draft Peraturan Perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan perusahaan yang telah dibuat harus diketahui oleh Menteri Ketenagakerjaan sebelum diberlakukan. Peraturan akan disahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah berkas dikirimkan.

Adapun, berkas yang dikirimkan adalah sebagai berikut:

  • Permohonan tertulis dan profil perusahaan
  • Draft peraturan perusahaan yang sudah ditandatangani pejabat perusahaan
  • Surat keterangan telah dimintakan saran dan pendapat dari wakil pekerja atau serikat buruh

Baca Juga: Kenali Perbedaan Novasi, Cessie dan Subrogasi

Membuat Peraturan Perusahaan Bersama Silaban & Hartono Law Firm

Itulah informasi lengkap mengenai peraturan perusahaan. Ini adalah komponen penting untuk dimiliki perusahaan supaya bisa berjalan dengan maksimal. Setiap butiran peraturan perusahaan harus sesuai dan tidak menyalahi UU Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, Anda bisa serahkan pembuatan peraturan perusahaan kepada Silaban & Hartono Law Firm. Tim kami berisi corporate lawyer Jakarta profesional dan berpengalaman. Kami akan membantu perusahaan untuk membuat peraturan sesuai hukum yang berlaku.

Hubungi Whatsapp Silaban & Hartono Law Firm sekarang juga untuk kerja sama! Anda bisa mendapatkan konsultasi hukum online gratis di Silaban & Hartono Law Firm

Similar Posts

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *