Ketahui Aturan Hak Cipta Lagu dan Royalti Musisi
Hak Cipta dan Royalti – Salah satu hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta karya adalah royalti. Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan produk yang diterima oleh pencipta hak terkait. Hak yang dimaksud adalah hak eksklusif bagi pertunjukan, produser fonogram atau lembaga penyiaran.
Masalah hak cipta sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang yang mengatur royalti musik, yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemerintah membuat aturan tersebut agar seseorang yang telah menciptakan karya akan mendapatkan imbalan atas penggunaan karya tersebut. Tetapi apa sebenarnya hak cipta? Apa fungsi dari hak cipta? Bagaimana cara mendaftarkan hak cipta? Berikut penjelasannya.
BACA JUGA : Pengertian Likuidasi Perusahaan dan Prosesnya
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang ada secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Singkatnya, Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi secara luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang didalamnya mengandung orisinalitas.
Fungsi Hak Cipta
Hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya agar dapat mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Berikut penjelasannya:
- Hak Eksklusif adalah hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Hak eksklusif berarti siapa pun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pembuatnya.
- Hak moral berarti walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pembuat karya. Hak moral membuat karya akan selalu lekat dengan siapa pembuatnya.
- Hak ekonomi berarti pembuat karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya.
BACA JUGA : Kenali Perbedaan Novasi, Cessie dan Subrogasi
Dasar HukumÂ
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Contoh dari hak cipta tersebut adalah : Film, Buku, Hak Cipta Digital, Musik dan lain lain.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Royalti Musik
Di Indonesia ada salah satu contoh pelanggaran hak cipta yang menarik belakangan ini, yaitu kasus Once Mekel yang menyanyikan lagu Dewa 19. Once yang telah keluar dari Dewa 19 pada tahun 2010 ini masih sering menyanyikan sejumlah lagu Dewa 19 saat penampilan solonya.
Hal ini membuat Ahmad Dhani, rekan dari Once di Dewa 19 mempermasalahkan hal tersebut sebagai pelanggaran hak cipta. Padahal sebelumnya ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Once menegaskan bahwa ia tidak bisa dipidana karena ia saat manggung selalu membuat kontrak dimana EO (event organizer) wajib membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Akan tetapi yang menjadi masalah disini adalah Once memang tidak membuat kesepakatan diatas kertas diantara dirinya dengan Ahmad Dhani. Kesalahpahaman inilah yang membuat keduanya bergelut dalam permasalahan royalti musik.
Pendaftaran Hak Cipta
Bagi anda yang memiliki suatu karya dan ingin mematenkan hak cipta tersebut, maka bisa mengikuti langkah dibawah ini :
- Registrasi akun melalui website hakcipta.dgip.go.id
- Pilih pengajuan pencatatan digital.
- Isi seluruh formulir yang tersedia.
- Unggah data pendukung yang dibutuhkan.
- Pencetakan sertifikat.
- Pencatatan ciptaan setuju.
- Verifikasi.
- Pemeriksaan formalitas.
- Lakukan pembayaran. Biaya pengajuan hak cipta adalah sebesar Rp200.000.
- Menunggu pengecekan hak cipta.
- Mendapatkan sertifikat hak cipta.
Itulah pengertian dari aturan hak cipta dan royalti musik. Dalam industri kreatif tentunya ada pencipta karya yang dengan susah payah membangun karyanya hingga bisa dikenali oleh semua orang.
Mengambil contoh dari kasus Once dan Ahmad Dhani, saat berurusan dengan hak cipta disarankan untuk membuat perjanjian diatas kertas agar kedepannya hal tersebut tidak dipermasalahkan.
BACA JUGA: Arbitrase Adalah: Prosedur, Jenis & Contohnya
Kantor advokat jakarta Silaban & Hartono Law Firm  adalah kantor advokat yang berlokasi Jakarta dimana menyediakan layanan konsultasi gratis terkait aspek hukum termasuk mengenai hak cipta dan royalti.
Dapatkan kesempatan konsultasi gratis dan erbagai layanan hukum kami di Silaban & Hartono Law Firm selengkapnya!
2 Comments