Sengketa tanah adalah perselisihan yang biasanya kerap terjadi bukan antar perorangan saja namun juga antar kelompok hingga perusahaan. Sengketa sendiri berarti perbedaan kepentingan suatu pihak dengan yang lainnya yang pada artikel ini mengenai sengketa tanah.

Di Indonesia masih sering terjadi  kasus sengketa tanah, apalagi lahan yang  belum memiliki sertifikat tanah yang kemudian beberapa pihak memperebutkan hak kepemilitas atas lahan tersebut. Ada banyak cara untuk menyelesaikan perkara sengketa,  mulai dari mediasi, sampai masuk  ke ranah  hukum.

Lalu mengapa sengketa  tanah masih terjadi dan bagaimana solusi untuk menangani perkara sengketa tanah ini? Simak penjelasan berikut!

Baca Juga: Due Diligence: Pengertian, Jenis, dan Prosesnya

Pengertian Sengketa Tanah

Sengketa tanah bisa didefinisikan sebagai perselisihan yang terjadi antar dua pihak dalam memperebutkan hak  kepemilikan lahan. Sedangkan tanah sengketa adalah lahan yang diperebutkan oleh kedua pihak tadi.

Perkara sengketa memang menjadi permasalahan yang tidak diinginkan oleh siapapun. Di Indonesia, permasalahan sengketa telah diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang No 30 Tahun 1999 tentang arbitase dan Alternatif penyelesaian sengketa.

Ada banyak alasan mengapa terjadi perselisihan sengketa tanah, seperti dokumen yang tidak lengkap hingga adanya mafia tanah. Mafia tanah merupakan oknum yang melakukan tindakan ilegal dengan mengambil keuntungan dari kasus pertanahan yang ada.

Baca Juga: Proses Izin Proyek Pembangunan dan Apa Saja yang Harus Disiapkan

Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah

Terdapat banyak faktor alasan mengapa di Indonesia masih marak kasus sengketa tanah, oleh karenanya Anda dituntut untuk teliti saat melakukan transaksi tanah, baik berbentuk lahan maupun rumah. Beberapa penyebab terjadinya sengketa tanah yaitu:

  1. Dokumen yang tidak lengkap. Pada zaman yang semakin canggih, penting untuk memeriksa semua berkas seluruh proses administrasi sehingga sangat rentan untuk diklaim oleh oknum.
  2. Proses pembuatan sertifikasi tanah yang tidak jelas membuat banyak kekeliruan dan juga keteledoran sang pemilik tanah yang tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap hal tersebut
  3. Adanya keterlibatan mafia tanah
  4. Mengklain tanah milik negara yang beium dimanfaatkan

Klasifikasi Perkara Sengketa Tanah

Persoalan mengenai sengketa tanah diatur dalam Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 21 tahun 2020 mengenai Penanganan Penyelesaian Kasus Pertananan.

Pada UU tersebut juga diterangkan bahwa kasus pertanahan setidaknya dibedakan menjadi tiga bagian yaitu:

  1. Sengketa Pertahanan, konflik antar perseorangan maupun lembaga yang penyelesaiannya bisa dilakukan dengan baik dan tidak berdampak luas.
  2. Konflik Pertanahan, perselisihan yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga yang sifatnya sudah berdampak secara luas.
  3. Perkara Pertanahan, yaitu permasalahan pertanahan yang penyelesaiannya dilakukan bersama dengan lembaga peradilan.

Pada kasus sengketa tanah sendiri dapat dibedakan lagi berdasarkan beratnya kasus tersebut. Seperti Kasus ringan  yang berarti pengaduan atau permohonan yang bisa diselesaikan dengan surat prtunjuk penyelesaian ke pengadu.

Kemudian ada kasus sedang yang bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum dan administratif, dan kasus berat yang berpotensi menimbulkan perselisihan secara luas baik dari segi sosial, ekonomi, politih, hingga keamanan.

Baca juga: Somasi Hukum: Penjelasan dan Cara Membuatnya

Cara Penyelesaian Sengketa Tanah

Agar dapat meminimalisir kasus sengketa tanah, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut yang tidak boleh luput dari perhatian saat ingin membeli tanah, diantaranya:

  1. Mengecek Keabsahan Sertifikat

Setiap lahan yang diperjual belikan pasti memiliki sertifikat, pastikan Anda sudah mengecek keabsahan dokumen tersebut dengan mendatangi Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuktikan keabsahan dan bebas dari sengketa tanah.

  1. Cek Status Lahan yang Dibeli

Saat hendak membeli suatu lahan kepada penjual secara langsung, pastikan anda telah mengecek apakah benar lahan tersebut milik penjual yang bisa Anda buktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sering disebut dengan girik.

  1. Telusuri Kredibilitas Penjual

Tak dapat dipungkiri banyak oknum mafia tanah yang berusaha mengambil keuntungan secara ilegal kepada para calon pembeli tanah. Maka pastikan Anda telah memeriksananya dengan bertanya kepada pengurus RW/RT sekitar lahan ayng dijual.

Jika penjual adalah perusahaan terbuka maka Anda dapat melihat rekam jejaknya di data Bursa Efek Indosia yang dapat diakses secara daring.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur membeli lahan yang ternyata bersengketa? Anda bisa mulai menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan ataupun mediasi, jika masih belum menemukan jalan keluar Anda bisa melanjutkan proses sengketa tanah melalui jalan pengadilan.

Anda juga bisa menyelesaikan kasus ini dengan cara melaporkannya ke kantor pertahanan, nantinya Anda akan dipandu untuk melengkapi semua dokumen laporan supaya perkara sengketa tanah bisa cepat terselesaikan.

Konsultasi Online Gratis Masalah Persengketaan Tanah

Itulah tadi pembahasan mengenai segala bentuk perkara persengketaan tanah. Maka dari itu,  penting sekali  untuk selalu teliti dalam mengambil tindakan pembelian tanah sebelum terjerumus dalam kasus persengketaan tanah ini.

Bagi anda yang hendak berkonsultasi online mengenai persengketaan tanah atau pun hal yang berkaitan dengan hukum, kantor pengacara jakarta atau Law firm Jakarta Silaban & Hartono bisa menjadi jawabannya. Berisi Pengacara Jakarta  profesional dan berpengalaman, tim kami siap untuk membantu anda maupun perusahaan membutuhkan lawyear.

Hubungi Whatsapp Silaban & Hartono Law Firm dan dapatkan solusi dari permasalahan Anda sekarang.

Please follow and like us: