Litigasi dan Non Litigasi: Pengertian serta Perbedaannya
Litigasi dan Non Litigasi – Anda pasti sudah tidak asing dengan yang namanya sengketa bukan? Sengketa adalah keadaan dimana ada kubu yang saling memperebutkan kepemilikan hak berbentuk harta. Biasanya jika hal itu terjadi beberapa pihak menyarankan untuk melakukan litigasi ataupun non litigasi.
Hal ini dapat dilihat pada contoh sengketa warisan antara kelima bersaudara. pada saat pembagian hak waris terkadang ada pihak yang merasa dirugikan dan tidak terima dengan hasil nya tersebut. Tentu membuat beberapa pihak akan menyarankan untuk membawa hal tersebut ke jalur hukum agar pembagiannya dapat menguntungkan seluruh pihak.
Lalu apa arti dari litigasi dan non litigasi yang sebenarnya? Apakah semua hal akan selalu dibawa ke jalur hukum? Berikut penjelasan dari litigasi dan perbedaanya dengan non ligitasi
Baca Juga: Arti Firma Hukum dan Layanannya
Pengertian Litigasi dan Non litigasi
Secara sederhana litigasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum setelah langkah dari jalur alternatif sudah tidak bisa menemukan hasilnya. Dalam litigasi nantinya akan menempatkan seluruh pihak terkait untuk berhadapan satu dengan lainnya. Litigasi adalah penyelesaian sengketa di antara kedua belah pihak di muka pengadilan.
Sedangkan non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan secara kekeluargaan. Hal ini tentunya tetap membawa konsultan bagi masing-masing pihak agar saling menemukan hasil yang baik bagi seluruh pihak.
Perbedaan Litigasi dan Non litigasi
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa perbedaan litigasi dengan non litigasi adalah yang satu menggunakan jalur hukum sebagai langkah akhir sedangkan yang satu lagi menggunakan jalur kekeluargaan untuk menemukan titik temu dari hasil sengketa.
Selain itu ada perbedaan lain antara litigasi dan non litigasi yaitu tempat terjadinya perundingan masalah litigasi melakukan penyelesaian masalah di ruang sidang dari pengadilan terkait, dan bisa dilakukan di pengadilan agama, pengadilan umum, dan pengadilan tata usaha negara.
Sedangkan untuk non hukum bisa dilakukan sesuai dengan keinginan dari kedua belah pihak. bisa dilakukan di cafe, tempat nongkrong, hotel dan lain-lain. Para konsultan membebaskan kedua belah pihak untuk memutuskan dimana tempat perundingan untuk membicarakan sengketa tersebut.
Dalam hal ini seorang konsultan tidak memiliki pengaruh selain dari memberikan nasihat untuk mencapai kesepakatan bersama. Sebagai penengah konsultan hanya bisa memberikan masukan kepada kedua belah pihak. Tentunya hal ini harus bisa dilakukan dengan sifat yang netral.
Baca Juga: PKWT dan PKWTT: Dasar Hukum dan Perbedaanya
Macam-Macam Penyelesaian Non Litigasi
Penyelesaian masalah dengan non litigasi ada berbagai bentuk. salah satunya adalah arbitrase. arbitrase, menurut UU No 30 tahun 1999 adalah penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan kepada perjanjian tertulis antara kedua kubu yang bersengketa.
Ada lima macam cara penyelesaian secara non litigasi yang sering digunakan untuk memecahkan masalah sengketa. Berikut penjelasannya:
1. Konsultasi
Merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pihak yang bersifat personal. Disini peran seorang konsultan hanya memberikan pendapat sesuai dengan apa yang ditanyakan dan dibutuhkan oleh klien.dan selanjutnya untuk keputusan tersebut akan diserahkan oleh kedua belah pihak.
2. Negosiasi
Penyelesaian masalah melalui perundingan antara para pihak untuk menemukan bentuk – bentuk penyelesaian bagi kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut nantinya harus dituliskan dalam suatu surat perjanjian yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian yang dilakukan oleh pihak luar dengan sifat penengah dan tidak memihak yang akan membantu untuk menyelesaikan sengketa yang akan disepakati bersama.
4. Konsiliasi
Konsiliasi ini memiliki arti perdamaian. Maksudnya adalah cara konsiliasi ini agar kedua belah pihak ditemani dengan pihak ketiga (netral) untuk mencari penyelesaian bersama. dari hasil yang sudah disepakati tersebut nantinya akan bersifat mengikat para pihak bersifat final.
5. Pendapat ahli
Upaya penyelesaian sengketa dengan menunjuk seorang ahli yang dapat menyelesaikan masalah tersebut agar mendapat pandangan yang objektif.
Pentingnya menggunakan jasa lawfirm dalam melakukan penyelesaian litigasi
Dalam menyelesaikan masalah sengketa secara litigasi, tentunya akan lebih baik jika anda menggunakan jasa lawfirm agar memudahkan anda dalam menjalani prosesi di pengadilan nantinya.
Pasalnya untuk melakukan pendaftaran perkara seseorang yang menggugat perlu membaca pengacara untuk mendampingi proses penyelesaian sengketa tersebut. Dalam proses berikutnya yaitu membayar biaya hukum perkara anda juga bisa menggunakan jasa lawfirm sebagai pihak yang mewakilkan.
Setelah itu anda diminta untuk menunggu surat panggilan sidang, saat menghadiri sidang pihak penggugat wajib untuk membawa kuasa hukum dalam mendampingi prosesi sidang yang berlangsung.
Kira-kira begitulah arti dari litigasi dan juga non litigasi. Terkadang hal yang tak diinginkan seperti sengketa bisa saja datang, maka dari itu ada baiknya sebelum membawa hal tersebut ke jalur hukum ada baiknya segala urusan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Silaban & Hartono Law Firm adalah kantor advokat Jakarta yang dapat mendampingi klien secara litigasi dan non litigasi. Konsultasi dengan Silaban & Hartono Law Firm sekarang juga untuk mendapatkan layanan litigasi dan non litigasi.
5 Comments