Berikut Ini 5 Aspek Hukum yang Perlu Dipertimbangkan dalam Pendirian Startup
Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dari segi hukum saat ingin mendirikan sebuah startup? Saya mengetahui bahwa startup adalah sebuah perusahaan yang berfokus pada inovasi teknologi dalam menjalankan inti bisnisnya.
Selain itu, apakah pendirian startup juga dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Pertanyaan tersebut pasti sempat terpikirkan di benak Anda. Berikut ini penjelasan singkatnya.
Baca Juga: Saham IPO: Pengertian, Tujuan, Syarat dan Prosesnya
Aspek Hukum Yang Harus Diperhatikan Untuk Startup
Apa saja aspek hukum yang perlu diperhatikan saat mendirikan sebuah startup? Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah menentukan jenis badan usaha, memperoleh izin usaha yang diperlukan, dan melindungi hak kekayaan intelektual.
Dalam konteks badan usaha, sebuah startup dapat berbentuk badan usaha yang memiliki status hukum atau tidak memiliki status hukum. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan apakah startup tersebut dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan kriteria yang ada.
Menurut definisi dari Cambridge Dictionary, startup merupakan perusahaan yang baru didirikan atau perusahaan rintisan. Secara umum, istilah startup seringkali merujuk pada perusahaan rintisan yang beroperasi di sektor layanan berbasis teknologi.
Dalam konteks regulasi bisnis, startup memiliki kemampuan untuk berbentuk badan usaha yang legal, baik sebagai badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Oleh karena itu, dari perspektif hukum, tidak ada perbedaan yang signifikan antara startup dan perusahaan lainnya.
Selain itu, semua jenis perusahaan memiliki potensi untuk dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yaitu:
Perlu diperhatikan bahwa angka-angka di atas hanya merupakan perkiraan dan dapat berbeda di setiap negara atau peraturan yang berlaku.
Penting untuk merujuk pada definisi yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dalam yurisdiksi Anda untuk memperoleh kriteria yang lebih spesifik terkait modal usaha dan hasil penjualan tahunan untuk setiap kategori UMKM.
Baca Juga: Apa Itu Corporate Lawyer? Ini Fungsi dan Tugasnya
Aspek Hukum Mendirikan Startup
1. Jenis Badan Usaha
Tentukan jenis badan usaha yang sesuai untuk startup Anda, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau Usaha Perorangan (UP). Setiap jenis badan usaha memiliki persyaratan hukum yang berbeda.
2. Perizinan Usaha
Pastikan untuk melengkapi semua perizinan yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha dan wilayah operasional Anda. Ini termasuk izin pendirian, izin usaha, izin lingkungan, dan izin khusus lainnya yang mungkin dibutuhkan.
3. Hak Kekayaan Intelektual
Lindungi inovasi dan aset intelektual startup Anda, seperti merek dagang, hak cipta, dan paten. Mendaftarkan dan melindungi hak kekayaan intelektual Anda akan memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
4. Perjanjian dan Kontrak
Pastikan untuk menyusun perjanjian dan kontrak yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan bisnis startup Anda. Ini termasuk perjanjian kerjasama, perjanjian sewa, perjanjian karyawan, dan perjanjian dengan pihak ketiga lainnya.
5. Kepatuhan Hukum
Selalu patuhi peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnis startup Anda. Ini termasuk peraturan ketenagakerjaan, perpajakan, perlindungan data, dan peraturan sektor industri terkait.
Penting untuk mencari bantuan dari ahli hukum atau konsultan bisnis yang berpengalaman guna memastikan bahwa startup Anda mematuhi semua aspek hukum yang relevan dalam proses pendiriannya. Oleh karena itu Anda bisa melakukan konsulasi gratis dengan Pengacara Silaban Hartono Law Firm Yang di Jakarta untuk masalah ini.
Dapatkan akses konsultasi online secara gratis dengan pengacara jakarta dengan mengubungi Whatsapp Silaban & Hartono Law Firm dan dapatkan solusi dari permasalahan anda sekarang.