Pengertian PKPU dan Syaratnya
PKPU Adalah – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau dikenal dengan istilah PKPU hadir sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan masalah hutang-piutang. PKPU menjadi bentuk solusi perdamaian antara debitur dan kreditur untuk menghindari kepailitan.
Istilah PKPU dan kepailitan bukanlah hal asing dalam dunia bisnis. Baik, PKPU atau kepailitan adalah dua hal yang berbeda. Negara telah mengatur keduanya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Ketahui pengertian PKPU, syarat pengajuan, tahapan proses dan perbedaannya dengan kepailitan secara lengkap di bawah ini.
Baca Juga: Litigasi dan Non Litigasi: Pengertian serta Perbedaannya
Apa itu PKPU?
Seperti yang dijelaskan di atas, PKPU adalah prosedur perdamaian antara debitur dan kreditur dalam bentuk pembayaran hutang dalam jangka waktu tertentu. Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (2) PKPU menerangkan bahwa:
“Debitur tidak dapat atau memperkirakan dalam dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, maka dapat memohon PKPU dengan maksud untuk mengajukan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.”
Di atas diketahui bahwa, PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang telah diatur oleh undang-undang dengan tujuan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan. PKPU dapat ditetapkan melalui pengadilan niaga.
Baca Juga: Aturan Menagih Hutang Perusahaan Sesuai Hukum di Indonesia
Syarat Pengajuan PKPU
Agar dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran hutang, debitur dan kreditur harus memenuhi beberapa alasan berikut:
1. Jangka waktu pembayaran hutang telah jatuh tempo
Apabila jangka waktu pembayaran hutang melebihi dari tenggat waktu pembayaran yang ditentukan sebelumnya dan debitur tidak dapat membayar hutangnya, maka bisa menjadi landasan bagi kreditur ataupun debitur untuk meminta jangka waktu pembayaran hutang tersebut.
2. Debitur memiliki lebih dari satu kreditur
Selain itu, PKPU juga bisa diajukan jika debitur memiliki lebih dari satu kreditur dan tidak sanggup membayar hutang. Diharapkan apabila diberi jangka waktu pembayaran, debitur dapat menyelesaikan setiap hutangnya terhadap beberapa kreditur.
3. Kreditur memberikan pinjaman tanpa jaminan
PKPU juga bisa diajukan jika kreditur memberikan pinjaman tanpa menggunakan jaminan. Dengan kata lain, kreditur memberikan rasa kepercayaan saja terhadap debitur. Ini dinamakan kreditur konkueren.
Dengan mengajukan PKPU, maka ada kepastian dan jaminan terhadap pembayaran hutang dari debitur kepada kreditur.
Tahapan Proses PKPU
Ada dua periode PKPU, ada PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.
Keduanya adalah serangkaian proses yang dimulai terlebih dahulu dengan PKPU Sementara terlebih dahulu kemudian PKPU Tetap. Pemberian PKPU Tetap beserta perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.
Baca Juga: Perbedaan Merger dan Akuisisi: Konsep, Tujuan dan Dasar Hukumnya
Perbedaan PKPU dengan Pailit
Kepailitan dan PKPU adalah hal lumrah yang dialami oleh perusahaan. Apabila PKPU merupakan penundaan pembayaran hutang dalam periode tertentu, maka kepailitan adalah kondisi pihak yang berhutang tidak mampu menyelesaikan pembayaran hutang terhadap kreditur.
UU Kepailitan menyebutkan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator sendiri adalah balai harta peninggalan yang diangkan oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang pailit.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi dan tindakan legal mengenai hukum kepailitan dan PKPU, hubungi Silaban & Hartono Law Firm sekarang juga! Silaban & Hartono Law Firm adalah kantor advokat Jakarta yang memiliki praktisi hukum kepailitan berpengalaman dan profesional.
4 Comments