Inbreng: Pengertian, Dasar Hukum, dan Tata Caranya
Inbreng adalah istilah yang merujuk pada proses penyertaan atau pengalihan aset atau modal ke dalam suatu perusahaan atau bisnis. Inbreng dapat dilakukan oleh individu atau entitas hukum yang ingin berinvestasi dalam suatu perusahaan atau bisnis.
Penanaman modal ini dilakukan dengan cara menyertakan modal atau aset yang disepakati dalam bentuk uang tunai, barang, atau jasa. Inbreng juga dikenal sebagai kontribusi modal atau pemupukan modal dalam konteks hukum.
Anda dapat mengetahui inbreng lebih lengkap dengan membaca berikut ini. Anda akan mengetahui mengenai pengertian dan tata cara inbreng hingga dasar hukumnya.
Baca Juga: Due Diligence: Pengertian, Jenis, dan Prosesnya
Apa Itu Inbreng?
Inbreng adalah pemasukan atau penyerahan modal dalam bentuk nonton tunai. Istilah ini umumnya mengacu pada penyertaan modal dalam bentuk aset seperti tanah, bangunan, gedung, mobil, dan mesin.
Sementara itu pengertian inbreng jika merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UU PT adalah penyedoran saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya. Adapun penyetoran modal saham yang dilakukan dalam bentuk lainnya disebut inbreng.
Inbreng memiliki konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua belah pihak, yaitu investor dan perusahaan yang menerima inbreng. Persyaratan serta prosedur inbreng juga diatur oleh hukum, sehingga Anda membutuhkan pengacara untuk menyelesaikannya.
Dasar Hukum Inbreng
Negara Indonesia memiliki hukum untuk melindungi aktivitas penyerahan modal ataupun investasi, termasuk Inbreng. Dasar hukum mengenai penyetoran modal saham dalam bentuk Inbreng terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang dikenal juga dengan UU PT.
Secara umum, penyetoran saham memang dalam bentuk uang. Tetapi, bisa juga dengan penyetoran saham dalam bentuk lain, berupa benda berwujud ataupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang dan nyata diterima oleh perseroan.
Penyetoran saham Inbreng harus disertai dengan rincian yang menerangkan harga, nilai, jenis, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang diperlukan untuk penyetoran modal tersebut. Oleh sebab itu, di awal aksi Inbreng akan terdapat sebuah penilaian terlebih dahulu.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 34 Ayat 2 UU PT, disebutkan bahwa sebelum melakukan Inbreng, calon pemegang saham harus mengevaluasi nilai kekayaannya terlebih dahulu. Hasil peniliaian, kemudian semua pihak akan membayar pajak untuk tindakan Inbreng tersebut.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Novasi, Cessie dan Subrogasi
Prosedur Melakukan Inbreng
Ada beberapa prosedur atau tata cara yang harus dilakukan instansi atau investor ketika akan melakukan Inbreng. Berikut adalah prosedurnya:
1. Penilaian aset
Yang pertama dilakukan adalah penilaian kekayaan dari pemegang saham. Nantinya, hasil penilaian ini akan dikonversikan dalam bentuk permodalan. Dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, disebutkan modal yang disetor dalam bentuk Inbreng akan ditentukan menurut nilai pasar. Apabila nilai pasar tidak tersedia, maka ditentukan dengan teknik yang paling sesuai dengan karakteristik yang ditentukan.
2. Membayar pajak
Penanam modal Inbreng memiliki kewajiban menyetor pajak penghasilan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Untuk penyetoran modal berupa tanah dan bangunan, besar modal yang disetor tersebut akan dihitung berdasarkan nilai pasar dari tanah atau bangunan yang diserahkan sebagai aset perusahaan.
- Penyetoran modal berupa harta kekayaan disamakan dengan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli, sehingga pemilik tanah yang menyerahkan tanahnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari penghasilan bruto.
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) ini dilakukan karena jumlah aset modal yang disetor dan diakui dalam hal ini sama dengan nilai pasar tanah dan bangunan.
Setelah proses ketetapan pajak dan pembayaran selesai, dilanjutkan dengan pembuatan akta Inbreng di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat sesuai luas lokasi tanah tersebut.
3. Mendirikan PT apabila belum berdiri dan RUPS
Saat Inbreng dilakukan sebelum PT berdiri, penyetoran modal bisa dilakukan bersamaan ketika PT didirikan. Inbreng sendiri harus dilakukan saat PT sudah berdiri, sehingga Anda dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ini berdasarkan Pasal 41 dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Ini karena, penyetoran modal bisa mengakibatkan perubahan jumlah persentase kepemilikan saham sebuah perusahaan. Berdasarkan Pasal 42 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, penyetoran harus dicantumkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perusahaan.
4. Pemberitahuan Publik dan Penyelesaian Transaksi
Jika investor melakukan penanaman modal Inbreng dalam bentuk saham, maka perusahan harus memberitahukan publik mengenai inbreng tersebut. Berita ini diumumkan pada 1 atau lebih surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengumumkan penyetoran saham tersebut.
Setelah semua prosedur telah dilakukan, investor harus melakukan transfer modal atau aset ke dalam rekening perusahaan. Penanaman modal Inbreng pun telah selesai.
Baca Juga: Pengertian Likuidasi Perusahaan dan Prosesnya
Asistensi & Konsultasi Penanaman Modal Inbreng
Itulah informasi lengkap mengenai Inbreng. Bagi Anda yang ingin melakukan penanaman modal, bisa berkonsultasi secara gratis dengan Silaban & Hartono Law Firm agar proses investasi bisa berjalan dengan lancar.
Silaban & Hartono Law Firm merupakan Corporate Law Firm dan kantor pengacara Jakarta yang telah menangani berbagai permasalahan hukum. Kami memiliki pengacara profesional dan berpengalaman yang akan membantu menyelesaikan segala permasalahan hukum Anda.
Apakah inbreng bisa dilakukan pada Koperasi ?