Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Aturan, Jenis, dan Kompensasi Karyawan
PHK Adalah – Dalam dunia kerja, istilah PHK sudah tidak asing lagi terdengar. PHK adalah pemutusan hubungan kerja, peristiwa ini sangat ditakuti oleh setiap karyawan. Pasalnya hal ini menyangkut keberlangsungan hidup karyawan jika putus kontrak dari perusahaan yang selama ini mereka tempati.
Peristiwa pengakhiran hubungan antara pekerja dan perusahaan ini memberikan dampak yang buruk bagi pekerja dan keluarga yang mengalaminya. Namun, perusahaan yang melakukan PHK harus memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena dampak tersebut. Lain halnya jika pekerja memutuskan resign, mereka tidak akan mendapatkan pesangon dari perusahaan.
PHK juga harus didasari oleh hal hal tertentu, perusahaan juga harus memiliki alasan yang kuat untuk melakukan PHK. Misalnya perusahaan sedang mengalami kerugian dan harus mengurangi budget untuk SDM atau bisa saja dari pekerja yang terus menerus turun performanya sehingga perusahaan merasa tidak memerlukan jasanya lagi. Jika ingin tahu lebih banyak tentang PHK beserta aturannya, jenis – jenis PHK dan Kompensasi untuk karyawan? Berikut ulasannya.
Baca Juga: PKWT dan PKWTT: Dasar Hukum dan Perbedaanya
Apa itu PHK?
PHK adalah pengakhiran hubungan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pekerja kepada perusahaan. Pengakhiran hubungan ini harus memiliki alasan tertentu dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan karena hal itu telah tercantum di dalam Pasal 151 UUK 13/2003.
Pemutusan Hubungan Kerja jika mengikuti hukum, maka pihak perusahaan dan karyawan harus bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan tersebut. Jika baik pihak perusahaan dan karyawan tidak menemukan titik tengah maka permasalahan ini akan dibawa ke pengadilan hubungan industrial.
Selain dari cara tersebut pemutusan kontrak kerja juga bisa dilakukan oleh pihak karyawan jika memang dia ingin berhenti bekerja. Pekerja itu harus melakukannya tanpa tekanan dan paksaan. Hal ini sesuai dengan hukum di indonesia dalam pasal 162 ayat 2 UUK 13/2003. Selanjutnya adalah aturan – aturan yang ada di indonesia mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia
Untuk memahami tentang pengertian pemutusan hubungan kerja bahwa salah satu pihak tidak boleh mengambil keputusan pengakhiran hubungan sepihak, harus ada alasan yang masuk akal mengenai hal ini. Aturan – aturan ini juga telah diatur secara regulasi oleh pemerintah ada alasan dimana PHK bisa dilarang dilakukan dan juga ada alasan bahwa PHK boleh dilakukan. Berikut adalah aturan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia.
Alasan PHK dilarang
Sesuai pada Pasal 153 Ayat UUK 13/2003, ada beberapa alasan yang tidak diperbolehkan untuk memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu sebagai berikut:
- Sakit sesuai keterangan dokter dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan secara berturut-turut.
- Sedang memenuhi kewajiban ataupun tugas negara.
- Sedang melakukan ibadah.
- Menikah.
- Sedang hamil, melahirkan, menyusui, ataupun keguguran.
- Satu kantor, satu perusahaan dengan pasangan ataupun anggota keluarga lain.
- Membuat atau menjadi anggota atau pengurus dan mengikuti kegiatan serikat pekerja.
- Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwenang atas adanya tindak pidana.
- Ada perbedaan dalam hal ideologi, agama, suku, ras, warna kulit, golongan, kondisi fisik, status perkawinan, aliran politik dan lainnya.
- Cacat tetap atau sakit yang mana proses penyembuhannya tidak tentu, hal itu terjadi karena adanya kecelakaan kerja.
Alasan yang diperbolehkan PHK
Menurut UUK 13/2003 ada beberapa alasan dimana perusahaan dapat memberlakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan, yaitu sebagai berikut:
- Tidak lulus masa probation atau masa percobaan.
- Kontrak atau PKWT sudah berakhir.
- Sanksi karena karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran berat.
- Karyawan ditahan ataupun diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan.
- Karyawan terbukti melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun melanggar aturan perusahaan.
- Mengundurkan diri tanpa adanya paksaan dan tekanan.
- Penggabungan, peleburan, atau perubahan status kerja, jika pihak pekerja atau pemilik usaha sudah tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.
- PHK massal karena perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan bangkrut atau pailit.
- Karyawan dinyatakan meninggal dunia.
- Karyawan pensiun.
- Karyawan bolos ataupun mangkir selama 5 hari atau lebih setelah dipanggil sebanyak dua kali.
- Karyawan sakit lebih dari 1 tahun atau 12 bulan.
Baca Juga: Perbedaan Merger dan Akuisisi: Konsep, Tujuan dan Dasar Hukumnya
Jenis-Jenis PHK
Dari penjelasan di atas,untuk memahami bahwa pemutusan hubungan kerja harus memiliki alasan yang jelas mengikuti regulasi yang ada. Namun pemutusan hubungan kerja atau PHK juga dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis PHK juga berbeda. Undang – undang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dibagi menjadi empat jenis, antara lain:
1. Pemutusan Kerja Karena Hukum
Contoh yang mudah dari pemutusan kerja karena hukum adalah ketika pekerja telah meninggal dunia atau perjanjian kerja (kontrak) telah berakhir. Sehingga perusahaan tidak perlu lagi mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja, karena otomatis sudah berakhir secara hukum sesuai dengan kondisi yang terjadi.
2. Pemutusan Hubungan Secara Sepihak
Meskipun telah dijelaskan bahwa salah satu pihak tidak bisa memutuskan pemutusan hubungan kerja secara sembarangan akan tetapi perusahaan memiliki kondisi khusus dimana bisa memutuskan hubungan ke pekerja jika melanggar perjanjian kerja. Pengunduran diri karyawan juga termasuk PHK secara sepihak. Kedua hal ini dilakukan atas keinginan salah satu pihak baik perusahaan maupun karyawan.
3. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kondisi Khusus
Ada banyak hal yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja karena kondisi yang khusus misalnya saja karyawan yang sakit dalam waktu yang sangat lama, kebangkrutan perusahaan, perusahaan yang mengalami kerugian terus menerus.
4. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat
Umumnya jika seorang karyawan melakukan sebuah kesalahan maka akan mendapatkan surat teguran dari pihak perusahaan, namun berbeda apabila seorang pekerja membuat kesalahan berat seperti penipuan, penggelapan dana, peretasan data perusahaan akan mendapatkan sanksi yang berat berujung pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Kompensasi yang akan diterima karyawan yang terkena PHK
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja akan memberikan kompensasi kepada karyawannya. beberapa kompensasi yang diberikan antara lain uang pesangon, uang penggantian hak, uang penghargaan. Perhitungan pesangon PHK ini diberikan sesuai dengan syarat yang tercantum dalam pasal 81 Ayat 44 UU Cipta Kerja.
Itulah penjelasan mengenai PHK adalah, aturan yang menyertainya, jenis-jenis PHK dan juga kompensasi yang didapat oleh karyawan yang terkena dampaknya. Silaban & Hartono Law Firm adalah kantor advokat Jakarta yang menawarkan berbagai layanan hukum. Konsultasi mengenai masalah hukum ketenagakerjaan secara gratis di Silaban & Hartono Law Firm sekarang juga!
4 Comments