Arbitrase adalah

Ketahui Prosedur Arbitrase, Jenis & Contohnya

Arbitrase Adalah – Penyelesaian hukum bukan hanya melewati persidangan saja, melainkan ada yang dinamakan Arbitrase atau penyelesaian sengketa di luar peradilan. Dapat dikatakan bahwa penyelesaian ini bisa menjadi pengganti litigasi.

Lebih lanjut, arbitrase adalah proses penyelesaian dengan putusan pihak ketiga yang netral di luar meja hijau. Pihak ketiga tersebut dinamakan arbiter yang bisa ditunjuk oleh Pengadilan Negeri maupun lembaga arbiter.

Ada beberapa hal mengenai arbitrase yang harus masyarakat luas tahu. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui langkah hukum mana yang tepat untuk diambil. Untuk mengetahui mengenai Arbitrase selengkapnya, berikut adalah penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Arti Firma Hukum dan Berbagai Layanannya

Apa itu Arbitrase?

Arbitrase berasal dari Bahasa Latin, Arbitrare, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan kasus secara damai. Sedangkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arbitrase adalah usaha perantara untuk menyelesaikan sengketa.

Sementara itu, sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara  penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.

Kelebihan Arbitrase

Pelaksanaan arbitrase memiliki beberapa kelebihan daripada metode penyelesaian sengketa lainnya. Kelebihannya adalah sebagai berikut:

  • Kerahasiaan sengketa terjamin, karena tertutup untuk umm
  • Tiap pihak yang bersengketa dapat menentukan arbiter
  • Putusan bisa lebih sesuai dengan situasi ataupun kondisi
  • Prosedur arbitrase lebih mudah dipahami dan cenderung tidak rumit
  • Putusan arbitrase biasanya bersifat final tanpa harus kasasi atau naik banding
  • Putusan biasanya bisa dieksekusi dengan sedikit atau bahkan tanpa review sama sekali
  • Putusan dapat menghindari pelebaran masalah dan pembuktian jauh lebih fleksibel
  • Terhindar dari adanya itikad buruk untuk mengalihkan pokok masalah sengketa

Kelemahan Arbitrase

Dari banyaknya keuntungan yang bisa didapatkan melalui penyelesaian sengketa arbitrase, masyarakat juga perlu mengetahui ada beberapa kelemahan dari arbitrase ini. Kelemahan utama dari arbitrase adalah penyelesaian ini tidak memiliki jaminan bahwa putusan akan mengikat satu sama lain. 

Karena, hukum internasional tidak dapat menjamin sepenuhnya mengenai sikap pihak-pihak terkait, terutama terhadap pihak yang kalah atau belum puas dengan putusan arbitrase. Bisa jadi, hasil putusan tidak dijalankan atau diabaikan begitu saja. 

Selain itu, apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka perintah pengadilan pun diperlukan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut. 

Jenis Arbitrase

Arbitrase dibagi menjadi dua jenis arbitrase yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Menurut UU No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi Internasional, yakni:

1. Arbitrase Institusional

Arbitrase jenis ini dikoordinasikan oleh suatu institusi atau lembaga yang tugasnya menyelesaikan sengketa. Badan arbitrase dapat menyelesaikan sengketa, kemudian menyelesaikan sengketa-sengketa lainnya. 

2. Arbitrase Ad Hoc (Volunteer)

Sementara itu, arbitrase ad hoc bisa dinamakan juga arbitrase volunter karena dibentuk khusus untuk menyelesaikan suatu permasalahan dalam jangka waktu tertentu hingga sengketa terselesaikan. Dengan kata lain, penyelesaian arbitrase ini tidak menggunakan institusi ataupun lembaga.

Dalam jenis ini, pihak yang terlibat sengketa diberikan kebebasan untuk menentukan arbiter, aturan, jadwal pelaksanaan, kerangka bekerja hingga aparatur administratif dari arbitrase. Pembentukan arbiter tentunya perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa.

Baca Juga:  Berbagai Jenis Layanan Firma Hukum yang Bisa Masyarakat Gunakan

Contoh Sengketa Arbitrase

Ada sejumlah sengketa yang berhasil diselesaikan dengan arbitrase. Beberapa diantaranya adalah berikut ini:

  1. Sengketa antara Avanti dengan Kementerian Pertahanan RI pada tahun 2018. Sengketa ini berhasil diselesaikan dengan menunjuk Lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) sebagai arbiter.  LCIA memenangkan Avanti atas Kemenhan RI terhadap sengketa pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti. Kemudian, Pemerintah Indonesia yang diwakili Kemenhan RI wajib membayar kerugian kepada Avanti sebesar US$ 20,075.
  2. Sengketa Bank Century dengan pemerintah Indonesia yang mencuat pada tahun 2014. Sengketa ini muncul karena pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq, menggugat pemerintah Indonesia. Sengketa ini kemudian dimenangkan oleh pemerintah Indonesia melalui arbiter ICSID Singapore. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tidak kehilangan dana Rp1,3 Triliun atas gugatan Bank Century tersebut.

Prosedur Arbitrase

Lantas, bagaimana prosedur penyelesaian sengketa arbitrase? Berikut adalah alurnya yang bisa Anda ikuti.

1. Konsultasi Hukum

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mendapatkan konsultasi hukum dari pengacara profesional. Anda perlu mengetahui apakah penyelesaian sengketa secara arbitrase adalah solusi terbaik bagi masalah yang Anda sedang hadapi.

Anda juga akan mendapatkan analisis mengenai masalah yang sedang dihadapi sekaligus resikonya. Oleh sebab itulah konsultasi hukum harus dilakukan. Anda dapat melakukan konsultasi hukum dengan pengacara berpengalaman secara gratis di Silaban & Hartono Law Firm. 

2. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase ke BANI

Prosedur pertama yang harus dijalankan adalah pihak-pihak yang bersengketa harus bersepakat untuk menyelesaikan sengketa secara arbitrase. Pemohon perlu memberikan terhomon surat pemberitahuan yang memuat informasi lengkap seperti yang tercantum pada Undang-Undang No.39 Tentang Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, yaitu:

  • Nama dan alamat lengkap pemohon dan termohon
  • Penunjukkan klausula arbitrase yang berlaku
  • Perjanjian yang menjadi sengketa
  • Dasar tuntutan
  • Jumlah yang dituntut
  • Cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki
  • Perjanjian tentang jumlah arbiter atau pengajuan jumlah arbiter yang dikehendaki

Setelah itu, pemohon dapat menyerahkan permohonan dengan biaya pendaftaran sebesar Rp5.000.000 dan biaya administrasi yang bermacam-macam tergantung tuntutannya kepada Sekretariat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kemudian, permohonan tersebut akan terdaftar dalam register BANI yang akan diperiksa lebih lanjut.

2. Penunjukan Arbiter

Arbiter merupakan pihak ketiga yang berperan sebagai pemeriksa dan pemberi putusan atas sengketa yang sedang dihadapi. Pemohon dan termohon dapat menunjuk seorang arbiter selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan didaftarkan. 

Apabila tidak menunjuk arbiter dalam waktu 14 hari, maka penunjukan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang akan mengangkat arbiter ketiga dari salah satu nama yang diusulkan salah satu pihak.

3. Jawaban Tertulis dari Termohon

Setelah berkas dan biaya arbitrase sudah diselesaikan, BANI akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa dengan menunjuk Sekretaris Majelis.

Sekretaris Majelis bisa lebih dari satu dan bertugas untuk menyiapkan salinan permohonan arbitrase pemohon dan segala dokumen lampiran untuk menyampaikannya kepada termohon. Pihak termohon memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk memberikan jawaban permohonan arbitrase tersebut.

Menjawab permohonan arbitrase adalah kewajiban dari termohon. Di dalam jawaban tersebut ada usulan arbiter yang dipilih oleh termohon. Apabila tidak menyertakan usulan arbiter, maka menjadi penunjukan kebijakan Ketua BANI.

Batas waktu memberikan jawaban selama 30 hari dapat diperpanjang dengan wewenang dari Ketua BANI dengan syarat dan ketentuan tertentu. Termohon juga dapat menyampaikan perpanjangan waktu dengan maksimal 14 hari. 

4. Tuntutan Balik (Rekonvensi)

Prosedur arbitrase selanjutnya adalah pengajuan tuntutan balik, tetapi tahap ini bisa dilewati apabila pihak termohon tidak ingin mengajukan tuntutan balik. Apabila pihak termohon mengajukan adanya tuntutan balik, maka pihak termohon perlu menyiapkan data dan alasan yang relevan dengan kasus tersebut.

Perlu diingat, bahwa untuk mengajukan tuntutan balik ini akan membutuhkan biaya dan biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak-pihak yang bersengketa. Setelah pengajuan tuntutan balik, pihak pemohon perlu memberikan tanggapan atas tuntutan balik dari pihak termohon ini yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tuntutan balik diajukan.

5. Sidang Pemeriksaan

Ketika sidang pemeriksaan arbitrase berjalan, ada beberapa hal penting yang telah diatur dalam Undang-Undang, yaitu: pemeriksaan dilakukan secara tertutup, menggunakan Bahasa Indonesia, harus dibuat secara tertulis, dan mendengar keterangan dari pihak-pihak yang bersengketa.

Karena sidang secara tertutup, hanya pihak yang bersengketa dan arbiter saja yang menghadiri sidang arbitrase ini. Tetapi ada pihak ketiga yang diperbolehkan untuk mengikuti jalannya sidang, pastinya telah mendapat izin dari arbiter untuk menghadiri sidang ini.

Dalam sidang pemeriksaan ini, arbiter akan memeriksa dokumen syarat arbitrase, menganalisis kasus, dan memeriksa segala dokumen serta bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon ataupun termohon. 

6. Pengambilan Putusan

Tahap pengambilan putusan adalah waktu yang paling ditunggu-tunggu bagi pihak yang bersengketa. Majelis atau arbiter akan memberikan putusan akhir bisa saja dalam satu kali pemeriksaan. Namun, bisa juga diberikan putusan pendahuluan ataupun putusan parsial.

Apabila arbiter tidak dapat mengambil putusan pada waktu yang telah ditentukan. Maka, arbiter bisa mendapatkan perpanjangan waktu pengambilan keputusan. Namun, perpanjangan harus disepakati bersama dengan pihak-pihak yang bersengketa.

Jika ada pihak yang tidak menyukai putusan tersebut, maka bisa mengajukan banding untuk pihak arbiter agar melakukan pertimbangan lagi. Namun, pihak yang mengajukan banding sebaiknya perlu menyiapkan bukti dan alasan yang kuat agar banding bisa diterima. 

Baca Juga: Perbedaan Litigasi dan Non-Litigasi

Itulah yang harus masyarakat ketahui mengenai arbitrase. Penyelesaian arbitrase memang terlihat cukup rumit untuk diselesaikan, akan tetapi dengan bantuan konsultasi hukum dari pengacara arbitrase, proses ini akan terasa mudah untuk diselesaikan.

kantor advokat Jakarta Silaban & Hartono memiliki jasa layanan arbitrase untuk penyelesaian masalah. Hubungi kami sekarang juga dan temukan solusi legal yang tepat dan profesional. Untuk mengetahui berbagai layanan hukum kami lebih lanjut, cek website Silaban & Hartono Law Firm selengkapnya!

Similar Posts

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *