Perlindungan Data Pribadi: Jenis Data dan Aturannya
Perlindungan Data Pribadi – Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, semua orang kini memiliki media sosial untuk berkomunikasi. Dengan aplikasi tersebut, orang bisa dengan bebas mengunggah foto atau informasi pribadi tentangnya.Â
Namun, ada yang perlu dipahami dalam penggunaan data pribadi. Karena tidak seharusnya seseorang mengunggah data pribadi miliknya ke publik. Seseorang bisa saja menyalahgunakan data pribadi tersebut kemudian mengunggahnya ke aplikasi pinjaman online.
Hal itu tentu akan merugikan pemilik data atau identitas tersebut. Oleh sebab itu, setiap individu wajib menjaga data pribadi masing-masing. Di sisi lain pemerintah juga telah menyiapkan hukum untuk melindungi data pribadi, cek selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Apa Itu Data Pribadi?
Data pribadi adalah segala informasi terkait orang yang dapat diidentifikasi. Dalam Bahasa Inggris, dikenal dengan istilah personally identifiable information atau disingkat dengan PII. Singkatan tersebut dikenal secara luas di Amerika Serikat.
Menurut National Institute of Standards and Technology, data pribadi merupakan setiap informasi tentang individu yang dikelola oleh suatu lembaga, termasuk informasi apapun yang dapat digunakan untuk membedakan atau melacak identitas individu seperti nama, nmor jaminan sosial, tanggal, dan tempat lahir, nama gadis ibu, atau cacatan biomentrik. Data pribadi juga informasi lain apapun terkait individu, seperti informasi medis, pendidikan, keuangan, dan pekerjaan.Â
Sementara itu, menurut Regulasi Perlindungan Data Uni Eropa atau GDPR, data pribadi adalah informasi apapun yang terhubung atau dapat dihubungkan ke orang. Semua orang berhak memiliki privasi tentang data pribadinya, dan semua negara memiliki regulasi mengenai perlindungan data pribadi, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Dengan begitu, setiap pelanggaran penggunaan data pribadi akan mendapat hukuman dan sanksi.
Pasal 1 Ayat 1 UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan infomrasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
Baca Juga:Â Arti Firma Hukum atau Law FirmÂ
Jenis-Jenis Data Pribadi
Ada beberapa jenis data pribadi yang perlu masyarakat ketahui. Menurut UU PDP Pasal 4 Ayat 1 ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat spesifik, dan data pribadi yang bersifat umum.Â
Yang dimaksud dengan data pribadi bersifat spesifik adalah data pribadi yang pemrosesannya dapat mengakibatkan dampak yang besar pada Subjek Data Pribadi. Sedangkan data pribadi yang bersifat umum adalah data pribadi yang dapat orang lain ketahui.
Lantas, apa saja yang termasuk data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum? Simak selengkapnya di berikut ini.
Data pribadi bersifat spesifik
Berikut adalah deretan data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data pribadi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undanganÂ
Data pribadi bersifat umum
Sementara, data pribadi bersifat umum terdiri dari:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Status kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinanÂ
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Seperti yang dijelaskan tadi, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Aturan ini mencakup berbagai ketentuan mengenai penggunaan data pribadi seseorang.Â
Sehingga, orang yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi seseorang akan mendapat sanksi atau hukuman. Dalam aturan tersebut tercantum hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi, seperti yang dipaparkan pada Pasal 65 dan Pasal 66 UU PDP berikut:
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakitbatkan kerugian subjek data pribadi. Ancaman pidana bagi pelanggarnya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Jika melanggar aturan ini, akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ancaman pelanggaran pasal ini adalah dipidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian orang lain. Ancaman pelanggaran pasal ini adalah pidana paling lama enam tahun dan//atau pidana paling banyak Rp6 miliar.
Cara Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman
Lantas, bagaimana cara menjaga data pribadi Anda agar tetap aman dan tidak disalahgunakan? Ikuti cara berikut ini!
1. Membatasi izin privasi
Anda perlu melakukan pembatasan izin privasi baik di media sosial ataupun penggunaan browsing internet. Pastikan Anda tidak mempublikasikan data pribadi yang penting di media sosial, serta memperhatikan setiap data atau informasi yang ada publikasi.
Sementara itu, Anda juga perlu berhati-hati setiap meng-install aplikasi ataupun tautan baik di ponsel ataupun laptop. Anda tidak boleh sembarang membuka tautan yang diberikan orang yang tidak dikenal, karena bisa jadi tautan tersebut mengandung virus ataupun aplikasi peretas.
2. Menggunakan password yang kuat
Anda masih menggunakan tanggal lahir sebagai password? Hal tersebut tidak direkomendasikan, karena password adalah garis pertahanan pertama dalam menghalau peretas. Jadi, ganti password Anda dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol yang rumit dan tidak mudah ditebak.
3. Menerapkan enkripsi data
Selanjutnya, Anda dapat menerapkan enkripsi data atau mengacak informasi atau data yang dikirim melalui jaringan internet, sehingga pihak lain yang tidak berwenang tidak dapat memantau aktivitas dan data yang dikirim secara online.
4. Menggunakan fitur otetikasi 2 faktor (2FA)
Kini, banyak aplikasi media sosial dan komunikasi menerapkan fitur otentikasi 2 faktor (2FA). Anda harus memanfaatkan fitur ini, karena dapat membantu mengamankan akun Anda. Praktik 2FA bekerja dengan mengirimkan kode di luar password kepada si pemilik akun melalui pesan teks ke ponsel ataupun e-mail.
Baca Juga: Arbitrase Adalah: Prosedur, Jenis & Contohnya
Sekarang, Anda telah mengetahui tentang perlindungan data pribadi di Indonesia dan bagaimana cara melindunginya. Jangan bagikan data pribadi yang penting ke sosial media, dan tetap waspada dengan berbagai pelanggaran penyalahgunaan data pribadi.
Anda bisa melakukan konsultasi dan pendampingan hukum dari firma hukum Jakarta Silaban & Hartono Law Firm apabila terjadi pelanggaran ataupun penyalahgunaan data pribadi Anda. Anda dapat menghubungi Silaban & Hartono Law Firm sekarang juga untuk konsultasi hukum gratis.Â
2 Comments