Hak Asuh Anak – Banyak sekali penyebab mengapa akhirnya sepasang suami istri memutuskan untuk berpisah atau bercerai. Perceraian menjadi salah satu solusi dari pasangan suami istri yang tidak memiliki visi misi yang sama lagi.

Memutuskan untuk mengakhiri hubungan memang bukanlah hal yang mudah, apalagi jika sepasang suami istri sudah memiliki anak, tentu keduanya sama-sama ingin menemani tumbuh sang buah hati.

Maka dari itu hak asuh anak diperlukan untuk menentukan siapa yang berhak merawat sang anak melalui putusan dari pengadilan. Lalu bagaimana cara pembagian hak asuh anak hingga cara mengajukannya? Simak penjelasan berikut.

Baca juga: Tata Cara Mengurus Surat Cerai dan Biayanya

Pengertian Hak Asuh Anak

Pasangan yang telah memiliki momongan memutuskan untuk bercerai tentu akan berlomba-lomba ingin mengasuhnya. Dalam agama Islam, hak asuh anak ini disebut dengan Hadhanah. Hadhanah sendiri berarti merawat, mengasuh, dan memelihara anak.

Perceraian juga tidak lantas menghilangkan kewajiban kedua orang tua anak untuk bertanggungjawab bagi kehidupannya, Biasanya keputusan pengasuhan akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika terjadi perselisihan maka dapat selesaikan melalui pengadilan hukum.

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi: Jenis Data dan Aturannya

Pembagian Hak Asuh Anak

Dalam kebanyakan kasus, Hadhanah akan diberikan kepada ibu kandungnya. Namun ada juga kasus dimana hak asuh diambil oleh sang ayah.

Walaupun sudah berpisah, orang tua wajib untuk mengayomi dan mendidik anaknya.Berdasarkan bunyi pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan, kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh putus.

Peraturan mengenai hak asuh setelah bercerai tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1973 yang menyatakan pemberian hak asun haruslah mengutamakan ibu kandung.

Tetapi ada kemungkinan jika hak asuh beralih ke ayah, beberapa alasan mengapa hak asuh berpindah ke ayah adalah:

  1. Ibu yang tidak bertanggung jawab, misal melakukan perselingkuhan dalam hubungannya maka ibu kandung tersebut dinyatakan belum bisa menjadi ibu yang baik.
  2. Kondisi psikologi, Setiap orang memiliki mental yang berbeda, ketika seorang ibu memiliki kondisi psikologis yang tidak stabil maka hak asuh akan berpindah ke Ayah karena dikhawatirkan akan mengganggu tumbuh kembang anak.
  3. Kondisi Finansial, Tak dipungkiri, kita semua memerlukan biaya untuk hidup. Ketika sang ibu kandung tidak memiliki penghasilan, lalu bagaimana caranya agar sang anak bisa meraih cita-citanya? Walaupun sebenarnya kedua pihak wajib untuk menghidupi anak mereka.
  4. Ketika sang ayah menunjukan betapa sayangnya ia terhadap anaknya, maka hakim pun akan memberikan putusan siapa yang bertanggung jawab mengurusnya.

Macam-macam Pembagian Hak Asuh

  1. Hak Asuh Anak di bawah 5 tahun akibat perceraian, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya.
  2. Hak Asuh Anak Perempuan Akibat Perceraian, Jika masih dibawah umur 12 tahun maka anak perempuan tersebut adalah hak ibunya, tetapi sang ayah masih bisa menjumpainya serta wajib menafkahinya
  3. Hak Asuh Jika Istri Minta Cerai, Ketentuannya masih sama dimana sang ibu masih menjadi pemegang hak tersebut. Namun, jika ibu bercerai dan kemudian sibuk dan tidak bisa mengurusi sang anak maka sang ibu bisa mendapat gugatan dari sang suami.
  4. Hak Asuh Jika Keduanya Terbukti Selingkuh, maka kemudian Hadhanah akan beralih kepada salah satu dari mereka yang tidak berselingkuh yang nanti pada saat anak sudah berumur 12 tahun ia akan memilih sendiri dengan siapa ia akan tinggal.

Konsultasi Online Gratis 

Itulah tadi pembahasan mengenai segala bentuk perkara Hadhanah. Ada banyak alasan mengapa akhirnya pasangan untuk memilih berpisah. Namun bukan menjadi alasan juga untuk tidak bertanggung jawab atas anak mereka.

Bagi anda yang hendak berkonsultasi online mengenai Hadhanah dan perceraian atau pun hal yang berkaitan dengan hukum, Law firm Jakarta Silaban & Hartono bisa menjadi jawabannya. Berisi Pengacara Jakarta profesional dan berpengalaman, tim kami siap untuk membantu anda menyelesaikan persoalan pernikahan termasuk perceraian hingga hak asuh.

Anda dapat langsung mendatangi kantor pengacara jakarta atau langsung bisa mengubungi Whatsapp Silaban & Hartono Law Firm dan dapatkan solusi dari permasalahan Anda sekarang.

Please follow and like us: