Cara Mengurus Surat Cerai – Perceraian adalah proses yang sangat sulit bagi setiap pasangan yang harus melaluinya. Di Indonesia, mengurus perceraian melibatkan prosedur hukum yang ketat dan terkadang kompleks, yang membutuhkan waktu, biaya, dan upaya yang cukup besar. 

Oleh sebab itu, Anda perlu memahami prosedur yang benar. Dengan ini, pasangan yang ingin bercerai dapat meminimalkan stres dan kerumitan yang terkait dengan proses perceraian. Selain itu, Anda bisa menggunakan jasa pengacara perceraian apabila ingin memudahkan prosesnya.

Perlu diketahui juga, masalah perceraian adalah perkara yang sering ditangani oleh Pengadilan Agama Indonesia. Banyak alasan mengapa pasangan suami istri melakukan perceraian. Untuk mengetahui seluk beluk cara mengurus surat perceraian, baca artikel berikut ini!

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi: Jenis Data dan Aturannya

Apa itu Surat Cerai?

Surat cerai adalah surat gugatan yang diajukan oleh suami atau istri di pengadilan agama atau negeri. Untuk mengajukan perceraian, Anda perlu membawa berbagai persyaratan yang dibutuhkan oleh pengadilan agama atau negeri.

Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan, ada beberapa alasan mengapa perceraian diperbolehkan oleh pengadilan, yakni:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Berbagai Jenis Perceraian

Pasangan dikatakan telah bercerai jika telah memiliki surat cerai atau akta cerai. Oleh sebab itu, Anda perlu menyiapkan berbagai persyaratan dokumen untuk mendapatkan akta cerai. Surat cerai bisa didapatkan dari dua cara, yakni:

1. Cerai Talak

Cerai dalam Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Kedua jenis cerai tersebut adalah cerai talak dan cerai gugat. 

Menurut Pasal 117 KHI, cerai talak ini adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

2. Cerai Gugat

Cerai jenis ini adalah jenis cerai yang diajukan oleh kedua belah pihak. Gugatan diajukan jika kedua belah pihak sepakat untuk bercerai. Itu termasuk ke dalam UUP dan PP 9/1975 yang menyatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami dan istri.

Namun definisi tersebut berbeda dengan gugatan cerai menurut KHI. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:

“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

Baca Juga: Berbagai Manfaat Jasa Firma Hukum

Syarat Mengurus Surat Cerai

Setelah Anda mengetahui seluk beluk perceraian, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan berbagai jenis dokumen persyaratan mengurus surat cerai atau akta cerai. Surat ini akan menandakan bahwa pasangan berhasil cerai.

Lantas, apa saja syarat-syarat mengurus surat cerai? Berikut adalah berbagai dokumen yang harus Anda siapkan:

  1. Surat pernikahan yang dikeluarkan KUA asli
  2. Salinan surat nikah dalam bentuk fotokopi
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pihak penggugat
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi surat izin perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri)
  6. Fotokopi akta kelahiran anak apabila sudah memiliki anak
  7. Surat keterangan dari kelurahan setempat 
  8. Materai 

Cara Mengajukan Surat Cerai di Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri

Apabila Anda telah menyiapkan segala persyaratan dan dokumen, Anda bisa mengajukan berbagai persyaratan tersebut ke Pengadilan Agama bagi para muslim, dan Pengadilan Negeri untuk non-muslim.

Berikut adalah caranya:

1. Siapkan semua dokumen

Yang pertama harus dilakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen untuk surat cerai. Jangan sampai ada yang tertinggal ataupun kurang, karena ini merupakan syarat untuk mendapatkan surat cerai. 

2. Daftar ke pengadilan

Setelah semua dokumen telah ada, Anda bisa pergi ke Pengadilan Agama untuk muslim dan Pengadilan Negara untuk non-muslim. Gugatan cerai dapat diajukan oleh istri ke suaminya ataupun suami kepada istrinya. 

Namun, dalam Pengadilan Agama, seorang suami yang menggugat cerai istrinya disebut Permohonan Cerai Talak, nantinya suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Sedangkan, gugatan cerai yang diajukan istri kepada suaminya disebut Gugatan Perceraian.

Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Sedangkan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri.

3. Siapkan biaya

Proses perceraian memang membutuhkan biaya. Biasanya adalah biaya untuk administrasi dari awal sampai akhir, dari biaya pendaftaran perceraian, pencatatan perceraian, materai, dan lain sebagainya.

4. Mengetahui proses persidangan

Setelah pendaftaran, tiap kedua belah pihak yang ingin bercerai pun harus mengikuti mediasi terlebih dahulu. Diharapkan, kedua pihak dapat berdamai dan menarik gugatannya. Namun, jika putusan cerai telah bulan, maka dilanjutkan pembacaan surat gugat cerai.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pengadilan dapat membuat amar putusan atau bukti yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri..

Pihak penggugat setidaknya harus menjawab Amar tersebut. Namun, apabila masih tidak ada tanggapan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

5. Menyiapkan saksi

Hadirnya saksi dalam sebuah perceraian dapat menjadi memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut akan datang kepada sidang cerai Anda dan memberikan kesaksian terhadap kondisi rumah tangga Anda.

Baca Juga: Arti Firma Hukum dan Layanannya

Cara Mengurus Surat Cerai Online

Tahukah bahwa Anda dapat mengurus surat cerai secara online? Ya, di Indonesia sekarang bisa mengurus perceraian secara online. Dengan ini Anda dapat mengurus surat cerai lebih mudah dan tanpa ribet. Bagaimana caranya? Simak berikut ini.

1. Akses e-Litigation 

Pendaftaran perceraian secara online bisa cepat dan tidak memerlukan pengurusan langsung di pengadilan. Untuk mengurus perceraian online, Anda perlu menggunakan aplikasi e-court yang dimiliki oleh Mahkamah Agung.

Dalam aplikasi ini, Anda bisa melakukan pendaftaran perceraian, taksiran biaya, metode pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan. Akan tetapi, hanya pengacara perceraian atau advokat sajalah yang baru bisa mengakses aplikasi ini.

Oleh sebab itu, Anda perlu membutuhkan bantuan dari pengacara perceraian Silaban & Hartono Law Firm yang akan membantu proses perceraian Anda tanpa ribet. 

2. Sidang daring

Anda dapat melakukan perceraian secara daring melalui aplikasi ini. Rata-rata proses perceraian bisa memakan waktu hingga 6 bulan, tetapi dengan proses secara online, proses perceraian bisa hanya dengan 2 bulan saja.

Surat pemanggilan kehadiran sidang pun akan dikirim melalui email dari penggugat maupun tergugat. 

3. Sidang tatap muka

Meskipun hampir segalanya online, namun tetap saja sidang perceraian membutuhkan sidang tatap muka setidaknya sebanyak 3 kali. Untuk sidang pertama, akan ada mediasi antara kedua belah pihak dan pengumpulan berbagai dokumen serta surat.

Apabila proses mediasi gagal, maka dilanjutkan ke sidang ketiga dan penandatanganan surat perceraian kedua belah pihak. 

Berapa Biaya Mengurus Surat Cerai?

Ada beberapa biaya yang harus Anda siapkan ketika mengurus perceraian. Anda mungkin memerlukan bantuan pengacara perceraian terbaik agar gugatan cerai hingga proses perceraian dapat berjalan dengan lancar.

Oleh karena itu, berikut ini ada rincian biaya yang perlu Anda siapkan ketika mengajukan gugatan cerai:

  • Biaya pendaftaran perceraian
  • Biaya proses perceraian 
  • Biaya panggilan pihak termohon
  • Biaya panggilan bagi pihak termohon
  • Biaya pengacara perceraian
  • Biaya keperluan redaksi
  • Biaya keperluan materai
  • Biaya BNPB pemberitahuan dan pencabutan gugatan
  • Biaya pencatatan perceraian di Catatan Sipil

Perlu diketahui bahwa di setiap pengadilan akan memberikan biaya yang berbeda-beda. Sehingga, Anda perlu melakukan survei terlebih dahulu di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Konsultasi Hukum Online Gratis via Whatsapp

Hubungi Pengacara Perceraian Jakarta dan Indonesia

Apabila Anda ingin kemudahan dalam proses perceraian, Anda dapat menghubungi jasa pengacara perceraian Silaban & Hartono Law Firm. Kami memiliki tim yang berisi pengacara dan advokat profesional dan berpengalaman di bidang perceraian.

Silaban & Hartono Law Firm akan membantu mengumpulkan dokumen, pendaftaran perceraian, proses mediasi, hak asuh anak, pembagian harta, hingga mendapatkan surat cerai. Anda dapat konsultasi dengan tim Silaban & Hartono Law Firm secara gratis untuk mengetahui selengkapnya!

Please follow and like us: