Pengertian Joint Venture dan Dasar Hukumnya
Joint Venture Adalah – Istilah joint venture sering terdengar di dunia bisnis dan ekonomi. Namun, apa arti sebenarnya? Joint venture adalah metode yang dilakukan oleh dua atau lebih entitas untuk membentuk suatu bisnis.
Kerja sama ini diciptakan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah disepakati selama jangka waktu tertentu. Joint venture biasanya memiliki tujuan untuk menekan pengeluaran, menjangkau pasar yang lebih luas, dan melakukan inovasi produk.
Untuk mengetahui joint venture selengkapnya, cek pengertian, ciri-ciri, manfaat, jenis-jenis, hingga dasar hukum joint venture di Indonesia di bawah ini!
Baca Juga: Aturan Menagih Hutang Perusahaan Sesuai Hukum di Indonesia
Apa Itu Joint Venture?
Joint venture adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Di kerja sama ini ada rentang waktu yang disepakati.
Apabila tujuan kerja sama ini telah terpenuhi, maka joint venture kemungkinan akan berakhir. Namun, apabila kedua belah pihak masih menginginkan kerja sama, maka usaha pun masih tetap berjalan.Â
Oleh sebab itu, joint venture dapat berlangsung selama waktu yang terbatas atau menjadi struktur bisnis yang permanen sesuai kesepakatan perusahaan-perusahaan yang terlibat. Kerja sama ini bisa menjadi strategi yang tepat untuk memperluas pasar ataupun memperkuat posisi masing-masing perusahaan.
Dasar Hukum Joint Venture
Pemerintah Indonesia telah mengatur aturan mengenai joint venture di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Surat Keterangan (SK) Menteri. Hukum Indonesia mengenal joint venture sebagai bentuk kegiatan penanaman modal asing menurut UU No. 25 Tahun 2007.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal menyatakan bahwa penanaman modal asing adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun modal bersama dengan penanam modal dalam negeri.
Sementara itu, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 menjelaskan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni joint venture antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau langsung dari keseluruhan modal warga negara asing dan/atau badan hukum asing.Â
Dalam melakukan perjanjian kerja sama, menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia menerangkan bahwa perusahaan-perusahaan harus memuat asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepribadian, asas itikad baik, dan asas kepastian hukum.Â
Baca Juga: Pengertian PKPU dan Berbagai Syaratnya
Ciri-Ciri Perusahaan Joint Venture
Adapun beberapa ciri-ciri perusahaan yang melakukan joint venture adalah berikut ini:
- Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama
- Modal joint venture berupa saham yang diperoleh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari setiap perusahaannya.
- Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri.
- Perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi, berdiri dan memiliki kebebasan masing-masing
- Resiko kerja sama ini ditanggung secara bersama-sama.
Manfaat Joint Venture
Sejumlah perusahaan yang melakukan kerja sama joint venture akan merasakan beberapa manfaat berikut, antara lain:Â
1. Memperluas pasar
Melakukan joint venture bisa menjadi strategi untuk memperluas pasar ke negara atau wilayah yang belum terjangkau. Kerja sama ini akan mempermudah segala sumber daya dan perizinan untuk memperluas pasar.Â
2. Melakukan inovasiÂ
Di era yang cepat berkembang, tentu saja semua perusahaan tidak mau tertinggal perihal keterbaruan. Oleh karena itu, strategi joint venture dapat membantu perusahaan untuk mengembangkan produk baru dengan teknologi canggih dari perusahaan lain.
3. Meningkatkan keuntungan
Semua usaha bisnis pastinya menyasar untuk mendapat keuntungan. Dengan melakukan joint venture, perusahaan akan meningkatkan keuntungan dan mempercepat pertumbuhan pendapatan.
4. Mengurangi resiko bisnis
Manfaat joint venture lainnya adalah membantu perusahaan untuk mengurangi resiko bisnis dengan membagi resiko dengan perusahaan lain yang termasuk dalam kerja sama joint venture.Â
5. Meningkatkan efisiensi
Joint venture juga akan meningkatkan efisiensi modal bisnis dengan membagikan biaya dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki perusahaan-perusahaan joint venture. Â
Jenis-Jenis Joint Venture
Sesuai kontrak, joint venture dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Joint Venture Domestic
Joint venture domestic terjadi antara perusahaan domestik yang berada di dalam negeri. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh PT MRT Jakarta Persero dan PT Kereta Api Indonesia yang membentuk PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek. Â
Di luar negeri, perusahaan teknologi asal Taiwan, ASUS dan Gigabyte melakukan kerja sama untuk membuat inovasi terbaru dalam perkembangan teknologi motherboard dan graphic card pada tahun 2007.
2. Joint Venture Internasional
Joint venture internasional terjadi apabila salah satu perusahaan berasal dari luar negeri, dengan kata lain perusahaan luar negeri mengajak perusahaan domestik untuk bekerja sama. Contoh kerja sama joint venture ini lazim kita dengar di Indonesia.
Kerja sama tersebut pernah dilakukan oleh Nestle dan Indofood yang membentuk PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Lalu, ada kerja sama PT Pusri dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI) untuk membangun pabrik pupuk.Â
Perjanjian Joint Venture
Apa saja yang perlu diketahui untuk melakukan perjanjian joint venture? Utamanya kedua belah pihak perusahaan harus sepakat untuk membentuk joint venture. Kemudian mereka perlu menandatangani perjanjian joint venture.
Perjanjian joint venture harus memuat persentase kepemilikan saham, kendali aset, ketentuan yang mengatur kewajiban joint venture untuk mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia, dan jangka waktu kerja sama.
Baca Juga: Perbedaan Merger dan Akuisisi
Ketika ingin melakukan joint venture, sebaiknya perusahaan atau bisnis berkonsultasi terlebih dahulu untuk memahami kontrak dan tujuan dari joint venture ini. Agar, aktivitas joint venture dapat berjalan lancar dengan mematuhi aturan yang ada.
Silaban & Hartono Law Firm adalah kantor pengacara Jakarta yang menyediakan konsultasi gratis terkait segala aspek hukum, termasuk kontrak serta perjanjian joint venture. Anda bisa dapatkan saran dari corporate lawyer berpengalaman dan profesional sekarang juga di Silaban & Hartono Law Firm.Â
3 Comments