Arti Firma Hukum dan Layanannya
Firma Hukum Adalah – Masyarakat mungkin bingung dengan berbagai macam istilah hukum. Ada banyak lingkup dan tanggung jawab dalam profesi hukum. Misalnya advokat, pengacara, kuasa hukum, konsultan hukum, hingga firma hukum.
Semua profesi hukum tersebut memiliki lingkup kerja masing-masing. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai istilah bidang hukum agar masalah dapat ditangani oleh orang yang profesional di bidangnya.
Salah satu istilah hukum yang cukup terkenal adalah firma hukum. Ini adalah sebuah badan usaha yang didalamnya terdiri dari beberapa praktisi hukum. Untuk mengetahui definisi, pekerjaan, hingga jenis-jenis law firm selengkapnya seperti berikut ini.
Baca Juga: Berbagai Jenis Layanan Firma Hukum yang Perlu Masyarakat Tahu
Arti Law Firm (Firma Hukum)
Firma hukum atau dalam Bahasa Inggrisnya Law Firm adalah usaha persekutuan yang dijalankan satu atau lebih dari pengacara guna menangani berbagai permasalahan hukum. Firma hukum menyediakan layanan hukum untuk siapapun, baik individu dan pelaku bisnis.
Di Firma Hukum Silaban & Hartono Law Firm sendiri menyediakan berbagai layanan hukum seperti penanganan sengketa usaha, penyusunan kontrak, merger dan akuisisi, kepailitan, PKPU, pembebasan lahan, litigasi, hukum ketenagakerjaan, konsultasi masalah hukum dan masih banyak lainnya.
Tim pengacara dan advokat yang ada di firma hukum dapat memberikan Anda saran dan nasihat terhadap kebutuhan dan masalah hukum yang sedang dihadapi. Dengan pendampingan dan informasi hukum ini, Anda memiliki pengetahuan dan arah untuk langkah hukum yang harus dilakukan.
Perbedaan Firma Hukum dengan Profesi Hukum Lainnya
Setelah penjelasan mengenai arti dari law firm, masih bingung membedakannya dengan profesi atau lembaga hukum lainnya? Berikut ini adalah perbedaan mendasar dari berbagai profesi hukum.
1. Pengacara
Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh Republik Indonesia.
Profesi pengacara terdapat sebagai anggota dalam firma hukum, sehingga dapat bekerja sama dengan anggota pengacara lain untuk menyelesaikan permasalahan hukum klien.
2. Advokat
Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Jasa hukum advokat dapat berupa konsultasi hukum, pendampingan, hingga bantuan hukum.
Seorang advokat harus menyelesaikan ujian yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat di Indonesia. Advokat juga bisa menjadi anggota dalam sebuah firma hukum.
3. Kuasa Hukum
Kuasa hukum adalah seseorang yang diberikan kuasa oleh seseorang dan bertanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa di pengadilan, biasanya kuasa hukum diwakili oleh Advokat. Profesi kuasa hukum juga terdapat dalam firma hukum.
4. Konsultan Hukum
Konsultan atau penasehat hukum adalah orang yang bertugas untuk memberikan nasehat dan saran di bidang hukum. Seorang konsultan hukum dapat memberikan Anda informasi mengenai dampak atau tindakan yang sudah atau akan dilakukan. Konsultan hukum belum tentu memiliki license sebagai advokat, tetapi dengan pengetahuannya tentang hukum dapat memberikan saran – saran dan nasehat untuk menyelesaikan pernasalahan hukum
Baca Juga: Manfaat dan Keuntungan Menggunakan Jasa Firma Hukum
Layanan Firma Hukum
Tim pengacara dan advokat yang ada di firma hukum dapat memberikan klien asistensi khusus terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum, seperti:
- Menganalisis kasus hukum
- Menyusun dan meninjau kontrak
- Membantu menyelesaikan sengketa hukum
- Memberikan bantuan hukum
- Membela dan mewakili klien
- Mendampingi klien dalam sebuah proyek dan proses hukum
- Menyediakan advokasi dan konsultasi hukum untuk klien
- Menganalisis sebuah fakta atau peristiwa hukum
- Menjaga kerahasiaan segala informasi dari klien
- Berkolaborasi dengan anggota tim
Jenis-Jenis Firma Hukum
Law firm memiliki beberapa jenis kategori berdasarkan jumlah pengacara dan siapa yang mendirikan. Di bawah ini adalah kategorinya:
Berdasarkan Jumlah Pengacara
Firma hukum dapat dikategorikan dari banyaknya jumlah pengacara yang terdapat di firma hukum tersebut, yakni:
1. Solo/Single Law Firm
Solo law firm terdiri dari satu orang pengacara aktif yang biasanya memberikan bantuan hukum di bidang umum. Namun, Solo law firm juga bisa menangani hal khusus.
2. Law Firm Sedang
Law firm sedang memiliki dua hingga sepuluh orang pengacara yang menangani berbagai kasus kompleks. Anggota firma hukum jenis ini biasanya akan berkerja sama untuk menangani kasus-kasus hukum yang sulit.
3. Law Firm Besar
Law firm besar memiliki banyak anggota pengacara. Jumlah pekerjanya bahkan bisa mencapai ribuan orang yang terdiri dari bidang administrasi, hubungan masyarakat, petugas IT, resepsionis, paralegal dan lainnya.
Berdasarkan Siapa yang Mendirikan
Selain dari banyaknya jumlah pengacara yang dimiliki, jenis firma hukum juga bisa ditelaah dari berdasarkan siapa yang mendirikan, yaitu:
1. Solo Law Firm
Solo law firm artinya firma hukum ini didirikan oleh satu orang yang tugas dan haknya menjadi tanggung jawab sendiri. Pengelolaan keuangan, administrasi, manajemen pun dilakukan oleh individu itu sendiri.
2. Partnership Law Firm
Sementara itu, Partnership law Firm adalah firma hukum yang didirikan oleh beberapa praktisi hukum. Beban kerja dan pengelolaan kantor hukum tersebut akan ditanggung oleh seluruh pengurus.
Itulah informasi mengenai arti dari firma hukum beserta tugasnya. Apabila Anda memiliki permasalahan hukum dapat berkonsultasi kepada firma hukum yang terpercaya di bidangnya.
Konsultasi hukum perusahaan, komersial dan pribadi bisa dilakukan di law firm Jakarta atau kantor advokat Jakarta Silaban & Hartono Law Firm. Kunjungi website Silaban & Hartono Lawfirm untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
6 Comments