legal opinion adalah

Pengertian Legal Opinion dan Tata Cara Penyusunannya

Legal Opinion Adalah – Banyak sekali istilah hukum yang belum diketahui oleh masyarakat awam. Salah satunya adalah Legal Opinion. Tahukah Anda mengenai Legal Opinion? Ini adalah salah satu layanan dari advokat atau konsultan hukum untuk membantu penyelesaian sengketa ataupun berbagai permasalahan hukum.

Siapapun yang memiliki permasalahan hukum dapat menanyakan Legal Opinion kepada advokat. Dengan Legal Opinion, masyarakat dan institusi dapat mengetahui analisis dan tindakan hukum yang tepat untuk permasalahannya. 

Silaban & Hartono Law Firm juga memiliki layanan ini. Anda akan mendapatkan solusi hukum terbaik dari berbagai permasalahan hukum. Untuk mengetahui definisi dan struktur Legal Opinion atau LA selengkapnya, berikut adalah ulasannya.

Baca Juga: Seluk Beluk Arbitrase dan Berbagai Jenis serta Contohnya

Definisi Legal Opinion

Legal Opinion adalah kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi dari advokat atau konsultan hukum terhadap permasalahan hukum. Legal Opinion dikenal juga dengan Legal Critics di Eropa.

Secara bahasa, Legal Opinion berasal dari bahasa latin lus yang arti hukum dan opinio yang artinya pendapat atau pandangan. Istilah ini tidak memiliki pengertian yang tetap, hanya saja Legal Opinion dari advokat ditujukan untuk membela dan menyelesaikan masalah hukum klien.

Siapa yang Membutuhkan Legal Opinion?

Siapapun dapat membutuhkan Legal Opinion. Dari masyarakat umum, perusahaan, pemerintah, instansi, kelompok dan lain sebagainya bisa jadi memerlukan Legal Opinion dari advokat atau konsultan hukum yang terpercaya.

Tata Cara Membuat Legal Opinion

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara membuat Legal Opinion untuk menyelesaikan masalah hukum:

1. Dibuat berdasarkan hukum yang berlaku

Legal Opinion harus dibuat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, hukumnya mengikat semua warga negara yang berada di Indonesia. Sehingga, setiap pendapat hukum harus berdasarkan sistem hukum Indonesia.

2. Disampaikan dengan lugas, tegas dan sistematis

Yang tak kalah penting harus ada dalam Legal opinion adalah bahasa yang tidak bertele-tele, tegas, dan jelas. Ini berujuan agar klien dapat membaca pendapat hukum dari advokat dengan runut. Tata bahasa yang sistematis diperlukan agar tidak terjadinya perbedaan tafsiran.

3. Legal opinion berisi pendapat hukum

Apabila Anda meminta Legal Opinion pada konsultan hukum, Anda akan menerima tulisan berisi pendapat-pendapat hukum dari konsultan tersebut. Legal Opinion sendiri bukan jaminan kemenangan ataupun penyelesaian permasalahan hukum Anda.

Hal tersebut sesuai dengan Kode Etik Advokat Pasal 4 butir c yang berbunyi: “Pembela tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkaya yang ditanganinya akan menang”. Sehingga, Legal Opinion dari suatu advokat tidak dapat memberikan jaminan kemenangan.

4. Harus lengkap dan jujur

Hal yang terpenting dari Legal Opinion adalah penyampaiannya jujur. Pendapat dari advokat haruslah fakta-fakta yang ada. Pendapat hukum ini berisi apa saja hal-hal yang harus dilakukan klien dalam penyelesaian hukumnya secara lengkap.

5. Tidak mengikat

Yang perlu diketahui dari Legal Opinion adalah, ini hanya sebuah nasehat yang sifatnya tidak mengikat kedua belah pihak. Advokat atau konsultan hukum hanay mempunyai tanggung jawab atas isi di dalamnya, sementara ketika klien mengikuti nasehat tersebut dan hasilnya tidak sesuai yang diinginkan, itu bukan tanggung jawab advokat.

Baca Juga: Ketahui Aturan Hak Cipta Lagu dan Royalti Musisi

Unsur-Unsur Legal Opinion

Adapun unsur-unsur legal opinion yang perlu disajikan oleh advokat atau konsultan hukum adalah sebagai berikut:

1. Duduk Perkara

Bagian ini merupakan penjelasan singkat tentang masalah yang dihadapi klein. Advokat akan menulis secara singkat cerita dari klien dan menulis pokok masalah yang akan diselesaikan.

2. Duduk Hukum

Selanjutnya, advokat akan menjelaskan tentang peraturan apa saja yang terkait dengan duduk perkara. Advokat harus mengidentifikasi masalah dengan teliti terlebih dahulu kemudian mengaitkan dengan aturan yang ada.

3. Legal Opinion

Lalu, advokat akan menuliskan inti dari seluruh bagian dalam pendapat hukum. Bagian ini adalah hasil analisis advokat terhdap permasalahan klien kemudian menghubungkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi. 

Legal Opinion juga mengandung secara spesifik langkah apa yang selanjutnya dapat diambil oleh klien. Secara keseluruhan formatnya adalah seperti ini:

  • Pokok permasalahan
  • Fakta-fakta permasalahan
  • Aturan hukum yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani
  • Penerapan langkah hukum
  • Kesimpulan yang berisi opini dari advokat

Baca Juga: Berbagai Manfaat Menggunakan Jasa Layanan Firma Hukum

Manfaat Menggunakan Layanan Legal Opinion

Ada banyak manfaat menggunakan layanan jasa Legal Opinion dari Silaban & Hartono Law Firm. Selain Anda akan mendapatkan saran dari advokat profesional, Anda akan mendapatkan Legal Opinion yang lengkap untuk menyelesaikan permasalahan hukum Anda. 

Silaban & Hartono Law Firm adalah kantor pengacara Jakarta Utara yang menyediakan berbagai pelayanan dan solusi hukum terbaik. Kontak Silaban & Hartono Law Firm sekarang juga untuk mendapatkan pendapat hukum serta konsultasi hukum gratis! 

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *