Proses Izin Proyek Pembangunan dan Apa Saja yang Harus Disiapkan
Izin Proyek Pembangunan – Proyek pembangunan adalah proses membangun sebuah infrastruktur atau bangunan. Ada banyak hasil proyek pembangunan yang bisa masyarakat lihat sekarang ini, misalnya: gedung, jalan, ataupun jembatan dan lain sebagainya.
Untuk melaksanakan sebuah proyek pembangunan, Anda perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu, utamanya adalah, perencanaan dan perizinan proyek tersebut. Pastinya, proyek pembangunan harus sesuai dengan aturan dan hukum negara terkait.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan proyek pembangunan, tak jarang ahli hukum dibutuhkan agar proyek bisa lancar dari awal hingga akhir untuk mengurus perizinan dan dokumen hukum. Lantas, apa saja proses izin proyek pembangunan yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Inbreng: Pengertian, Dasar Hukum, dan Tata Caranya
Apa Saja yang Termasuk Proyek Pembangunan?
Indonesia adalah negara berkembang yang memiliki banyak aspek untuk dikembangkan, salah satunya pembangunan atau infrastruktur. Ada banyak proyek pembangunan yang harus digarap oleh negara, seperti:
- Pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, pelabuhan, dan bandara.
- Pembangunan gedung perkantoran, gedung sekolah, gedung rumah sakit, dan gedung perumahan.
- Pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas industri lainnya.
- Pembangunan proyek konstruksi sipil seperti bendungan, waduk, dan sistem irigasi.
- Pembangunan sarana dan prasarana publik seperti taman, jalan setapak, lapangan olahraga, dan tempat wisata.
- Pembangunan proyek energi seperti pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga angin, dan pembangkit listrik tenaga air.
- Pembangunan proyek pertambangan dan eksplorasi.
Dasar Hukum Proyek Pembangunan
Negara Indonesia memiliki pedoman tentang jasa konstruksi dan proyek pembangunan. Utamanya dalam PP No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi pelibatan masyarakat jasa konstruksi dalam membantu pemerintah pusat dan daerah, peran masyarakat dalam pengawasan, kontrak kerja konstruksi, penyelesaian sengketa dan peran asosiasi.
Dalam pasal 24-28 PP No 22 Tahun 2020 terdapat penentuan bahan bangunan dan peralatan serta sumbe daya manusia dan teknologi. Aturan tersebut menyatakan bahwa bahan konstruksi harus mengutamakan produk lokal, ramah lingkungan dan memenuhi standar keselamatan.
Baca Juga: Peraturan Perusahaan: Pengertian dan Prosedur Pembuatannya
Perizinan Apa Saja yang Perlu Disiapkan
Proyek pembangunan memiliki beberapa proses dan persiapan yang harus dipenuhi dari sisi hukum. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Izin dan Perizinan
Untuk memulai proyek pembangunan, perlu memperoleh izin dari pihak yang berwenang seperti pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, atau badan pengawas lainnya. Izin tersebut harus diproses dengan baik dan diurus dengan lengkap, sehingga meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa izin yang harus dipenuhi:
- Izin Prinsip: Izin yang satu ini bisa didapatkan dari pemerintah daerah dalam bentuk surat keputusan bupati atau walikota. Pemerinta daerah mewajibkan setiap perusahaan yang akan membangun proyek atau konstruksi di daerahnya untuk memenuhi legalitas misalnya akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga rencana pembangunan.
- Izin Lokasi: Setiap perusahaan yang akan membangun konstruksi juga perlu mendapatkan izin lokasi yang diajukan ke pemerintah daerah. Kemudian, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar tentang rencana penggunaan tanah dan apakah ada ganti rugi yang perlu disiapkan perusahaan untuk masyarakat.
- Izin Lingkungan Setempat: Perusahaan juga perlu menyiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dengan ini perusahaan akan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan.
2. Kontrak dan Perjanjian
Persayaratan ini harus disiapkan dengan baik. Meliputi hal-hal seperti ruang lingkup proyek, biaya, waktu pelaksanaan, standar kualitas, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proyek. Kontrak ini akan menjadi dasar hukum dalam menjalankan proyek.
3. Pemenuhan Regulasi
Proyek pembangunan juga harus memenuhi semua regulasi yang ada seperti standar keselamatan dan kesehatan kerja, standar lingkungan (AMDAL), dan regulasi lain yang berhubungan dengan proyek tersebut.
4. Asuransi
Asuransi harus diurus untuk melindungi proyek dari risiko finansial dan hukum yang dapat terjadi selama proses pembangunan. Ini juga dapat melindungi pemilik proyek, kontraktor, tenaga kerja, aset atau mesin dalam proyek, dan lain sebagainya.
5. Sertifikat Laik Fungsi
Setelah selesai dibangun, bangunan harus memperoleh sertifikat laik fungsi dari pihak yang berwenang. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditentukan.
6. Pemenuhan Pajak
Pembangunan juga harus memenuhi kewajiban pajak yang berlaku, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan (PPh).
7. Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa dalam proses pembangunan, maka harus diatasi dengan proses hukum yang sesuai seperti mediasi atau arbitrase. Penyelesaian sengketa dapat memakan waktu dan biaya yang besar, sehingga persiapan dan pengawasan yang cermat sebelumnya sangat penting untuk meminimalisir risiko sengketa.
Baca Juga: Konsultasi Hukum Online Gratis via Whatsapp
Ahli Hukum dan Pengacara Konstruksi di Jakarta
Anda ingin mendapatkan asistensi hukum proyek konstruksi di Indonesia? Silaban & Hartono Law Firm memiliki pengacara konstruksi terbaik yang berpengalaman dalam menyiapkan perizinan proyek dan sengketa proyek.
Untuk selengkapnya, Anda dapat melakukan konsultasi hukum online gratis dengan kami via Whatsapp ataupun e-mail. Hubungi pengacara konstruksi Jakarta terbaik di Silaban & Hartono Law Firm sekarang juga!
One Comment