Ilustrasi penandatanganan PKWT dan PKWTT

PKWT dan PKWTT: Dasar Hukum dan Perbedaanya

PKWT dan PKWTT – Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terkait ketenagakerjaan terdapat dua perjanjian yang diatur yaitu PKWT (perjanjian yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas) dan juga PKWTT (perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku). Secara singkat PKWT adalah sebutan bagi mereka pekerja yang memiliki masa kontrak yang singkat, biasanya pekerjaan yang digeluti berupa pekerjaan yang sekali selesai.

Hal yang membedakan kedua jenis perjanjian ini berupa berapa lama perjanjian itu dibuat. hal ini telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 56 No 13 tahun 2003 dimana ayat (1) berbunyi tentang perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan tersebut.

Ingin tahu lebih dalam mengenai PKWT dan PKWTT? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Aturan, Jenis, dan Kompensasi Karyawan

Pengertian PKWT dan PKWTT

Dalam PP no 35 tahun 2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PWKT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memiliki masa waktu tertentu atau sampai pekerjaan selesai.

PKWT dapat disebut sebagai karyawan yang memiliki masa perjanjian kerja yang singkat dan memiliki masa waktu tertentu. biasanya pelakunya disebut pekerja kontrak atau pekerja lepas.

Untuk waktu atau durasi mengenai perjanjian ini ditentukan oleh seberapa lama proyek kerja ini berlangsung. jika proyek yang akan dilaksanakan ini membutuhkan waktu penyelesaian dua tahun maka sang pekerja kontrak tersebut mempunyai waktu dua tahun untuk bekerja sesuai perjanjian dengan pemberi kerja tersebut. Namun dalam kondisi tertentu ada juga perusahaan yang bisa menambah perjanjian lagi jika terjadi kondisi khusus pada proyek tersebut.

Sedangkan, untuk PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja yang memiliki hubungan yang bersifat tetap dan tidak terbatas oleh waktu. Sederhananya PKWTT adalah sebutan untuk karyawan tetap.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT tidak hanya terpaku dengan waktu perjanjiannya saja akan tetapi ada perbedaan lain seperti benefit dan pembeda kedua kontrak tersebut. Berikut adalah deretan perbedaan PKWT dan PKWTT:

1. Masa Percobaan

Masa Percobaan hanya terjadi kepada PKWTT. Hal ini biasanya berlangsung selama tiga sampai enam bulan, sedangkan untuk karyawan PKWT tidak ada masa probation. Jika hal tersebut terjadi maka perjanjian otomatis batal secara hukum.

2. Lamanya Perjanjian yang dibuat

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai waktu perjanjian kerja yang memiliki batas waktu, PKWT memiliki maksimal waktu 5 tahun, hal ini sudah termasuk dengan perpanjangan kontrak

Sedangkan PKWTT tidak punya batasan waktu alias bersifat tetap. Perjanjian kerja ini berakhir jika karyawan melakukan resign, meninggal dunia, atau pensiun.

3. Laporan Dokumen Perjanjian Kerja

Dalam hal ini PKWT, perusahaan akan melakukan pelaporan ke instansi ketenagakerjaan secara online paling lama setelah 3 hari sejak perjanjiannya ditandatangani. Apabila pelaporan secara online belum tersedia, maka perusahaan harus melakukan pelaporan secara tertulis paling lama setelah 7 hari sejak perjanjian ditandatangani. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35. Tahun 2021 dalam pasal 14.

Sedangkan dalam hal PKWTT, perusahaan tidak harus melakukan pencatatan dokumen perjanjian ke instansi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Arti Firma Hukum dan Layanannya

4. Bentuk Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis dalam bahasa indonesia dan ditulis dalam huruf latin. Menurut pasal 54 UU No 13 tahun 2003, dijelaskan perjanjian kerja yang kurang lebih berisi :

  • Nama, jenis usaha, dan alamat perusahaan
  • Nama, jenis kelamin, alamat, dan umur pekerja
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Besaran upah dan cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • Tempat dan tanggal surat perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pengusaha dan pekerja

Dalam PKWTT, perjanjian kerja bisa dibuat dalam bentuk tertulis atau secara lisan. Namun, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan. Berdasarkan pasal 63 UU No 13 tahun 2003, surat pengangkatan pekerja tetap minimal memuat informasi:

  • Nama dan alamat pekerja
  • Tanggal mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besaran upah yang diterima

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Untuk pekerja dengan status PKWT, ketika diputus hubungan oleh perusahaan, berhak menerima kompensasi sesuai dengan masa kerja yang sudah dijalani. Aturan mengenai kompensasi dan uang pesangon ini dapat dilihat lebih detail dalam PP No 35 Tahun 2021. Jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya seharga sisa nilai kontrak.

Berbeda lagi dengan PKWTT, ketika di-PHK maka hak yang akan diterima berupa pesangon, uang penghargaan semasa kerja, sisa cuti tahunan yang belum digunakan, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan diatur dalam perjanjian kerja yang tertulis.

6. Hak-Hak Lain yang Diterima

Terlepas dari perbedaan waktu kontrak yang dibuat oleh pelaku PKWT dan PKWTT, tetapi keduanya memiliki hak yang sama untuk pekerjaannya. Hak tersebut antara lain adalah BP Jamsostek, BP Kesehatan, cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR) dan cuti keperluan khusus (cuti melahirkan, cuti sakit dan jenis cuti lainnya).

Meskipun begitu, semua hak-hak ini kembali lagi kepada setiap perusahaan apakah mereka akan memberikan benefit diatas atau memberikan benefit yang berbeda.

Silaban & Hartono Law Firm adalah kantor advokat Jakarta yang menawarkan berbagai layanan hukum. Anda dapat konsultasi mengenai PKWT & PKWTT beserta masalah hukum ketenagakerjaan lainnya dengan menghubungi Silaban & Hartono Law Firm sekarang juga!

Similar Posts

5 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *