Pengertian Likuidasi Perusahaan dan Prosesnya
Pengertian Likuidasi masih terdengar asing ditelinga sebagian besar masyarakat indonesia. Tapi, jika mengenai persoalan mengenai kasus perusahaan yang tutup karena permasalahan hutang yang tidak kunjung dibayarkan pasti sudah tidak asing bukan?
Dalam dunia bisnis hal tersebut disebut likuidasi atau pembubaran. Hal yang melatarbelakangi konflik tersebut disebabkan oleh penyusutan aset atau harta lain milik perusahaan.
Lalu apa sebenarnya pengertian likuidasi perusahaan dan prosedurnya? untuk memahami lebih jauh, simak penjelasan dibawah.
BACA JUGA : Foreign Direct Investment di Indonesia: Contoh dan Prosedurnya
Penjelasan Likuidasi
Likuidasi atau pembubaran adalah proses dimana perusahaan menjual seluruh aset, menyelesaikan kewajiban perusahaan, mendistribusikan dana yang tersisa kepada pemegang saham serta menutup perusahaanya sebagai badan hukum.
Dapat disimpulkan dengan kondisi tersebut perusahaan sudah tidak bisa beroperasi kembali karena masalah keuangan dan berbagai manajemen lainnya. Dengan begitu bisnis berhenti sampai situ.
Likuidasi memiliki arti yang berbeda-beda tergantung dari posisi seseorang diperusahaan. Bagi direktur, arti likuidasi adalah bahwa kekuasaannya dalam perusahaan telah berhenti. Sedangkan, bagi pemegang saham, hal tersebut membuat mereka mendapatkan aset berupa uang tunai.
Jenis-Jenis Likuidasi
Kebangkrutan perusahaan tidak hanya memiliki satu jenis pengertian saja, ada cakupan hal lain yang membuat perusahaan tersebut menjadi bubar. Ada tiga jenis kebangkrutan sesuai dengan kriteria yang berbeda, seperti berikut
1. Likuidasi Wajib
Likuidasi wajib adalah kondisi dimana perusahaan tertentu sudah tidak bisa melakukan proses hukum apapun, kecuali hanya untuk menyelesaikan kebangkrutannya. Dalam hal ini, perusahaan sudah tidak mampu sekali membayar hutang-hutangnya.
2. Likuidasi Sementara
Likuidasi sementara adalah penutupan dan pemberhentian sementara operasional perusahaan karena alasan pelanggaran hukum. Setelah sidang sudah selesai, menunggu keputusan jika baik maka operasional perusahaan akan berjalan kembali.
3. Likuidasi Sukarela
Likuidasi sementara adalah kondisi dimana perusahaan sudah sadar bahwa tidak bisa melanjutkan operasionalnya, maka perusahaan tersebut mengajukan penutupan untuk menghindari kerugian di masa mendatang.
BACA JUGA : Pailit Adalah: Syarat, Contoh dan Prosesnya
Prosedur Likuidasi
Prosedur likuidasi dalam UU 40/2007 diatur dalam Pasal 142–152 UU 40/07 khususnya Pasal 147 s/d 152 UU 40/07, dimana tahapan proses likuidasi tersebut dibagi menjadi tiga tahapan:
1. Tahap Pertama:
Melakukan pengumuman surat kabar dan Berita Negara Indonesia (“BNRI”) dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi. Dalam pengumuman tersebut diterangkan mengenai dasar hukum pembubaran, tata cara pengajuan tagihan, jangka waktu pengajuan tagihan dan juga nama dan alamat likuidator.
Sejalan dengan itu, likuidator juga melakukan pencatatan terhadap harta-harta dari perusahaan (aktiva dan pasiva) termasuk di dalamnya pencatatan nama-nama dari kreditur beserta tingkatannya dan hal lainnya terkait tindakan pengurusan dalam proses likuidasi (Pasal 147 UU 40/2007).
Perlu diingat dalam korespondensi keluar atas nama Perseroan ini harus menambahkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan yang dilikuidasi (ex: PT A dalam likuidasi) (Pasal 143 ayat (2) UU 40/2007).
2. Tahap Kedua:
Menjalankan pengumuman surat kabar dan BNRI, dalam pengumuman kedua ini likuidator juga wajib memberitahukan kepada Menteri tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (laporan ini dilakukan oleh likuidator dengan cara memberitahukan dengan surat tercatat kepada Menteri terkait) (Pasal 149 ayat (1) UU 40/2007).
Setelah lewat waktu 90 hari pengumuman kedua ini maka likuidator dapat melakukan pemberesan dengan menjual aset yang sebelumnya sudah dinilai dengan jasa penilai independen dilanjutkan dengan melakukan pembagian atas aset tersebut kepada para kreditornya dengan dengan asas pari passu pro rata parte (vide 1131 jo. 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Jika masih terdapat sisa kekayaan dari hasil likuidasi maka sisa tersebut harus dikembalikan kepada para pemegang saham.
3. Tahap Ketiga dan Terakhir:
Melaksanakan RUPS tentang pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UU 40/2007). Pada hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan maka dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Menteri bahwa proses likuidasi sudah berakhir (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum) (Pasal 152 ayat (3) UU 40/2007).
Setelah dilakukan pengumuman tersebut maka Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan yang diikuti dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 152 ayat (5) jo. Pasal 152 ayat (8) UU 40/2007).
BACA JUGA : Litigasi dan Non Litigasi: Pengertian serta Perbedaannya
Itulah pengertian tentang likuidasi beserta dengan prosedurnya. Dalam dunia bisnis sering ditemui hukum “untung dan rugi”, maka dari itu jika keadaan memburuk dan perusahaan sampai bangkrut maka likuidasi bisa terjadi.
Kantor advokat jakarta Silaban & Hartono Law Firm adalah kantor advokat yang berlokasi Jakarta dimana menyediakan layanan salah satunya untuk mengatasi masalah likuidasi perusahaan. Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis langsung dengan yang ahli dibidang hukum.
3 Comments