Perbedaan merger dan akuisisi

Perbedaan Merger dan Akuisisi: Konsep, Tujuan dan Dasar Hukumnya

Perbedaan Merger dan Akuisisi Merger dan akuisisi merupakan istilah yang sering muncul di dunia industri dan bisnis. Pada dasarnya, kedua istilah tersebut memiliki arti dan makna yang berbeda. Namun, sebagian orang mengenalnya sebagai penggabungan antara dua perusahaan atau lebih.

Merger sendiri memiliki arti sebuah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Sedangkan akuisisi terjadi ketika suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain. Dari kedua arti tersebut dapat diketahui bahwa kedua istilah itu berbeda.

Sudah banyak perusahaan atau industri yang telah melakukan merger ataupun akuisisi. Ketahui tentang konsep, tujuan, hingga dasar hukum merger dan akuisisi pada penjelasan berikut ini.

Baca Juga: PKWT dan PKWTT: Dasar Hukum dan Perbedaanya

Pengertian Merger

Sederhananya, merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan berbeda menjadi satu perusahaan baru tanpa menghilangkan kepemilikan dari salah satu pihak perusahaan. Eksistensi perusahaan-perusahaan lama akan berpindah ke perusahaan baru yang baru saja merger. 

Merger biasanya disepakati oleh perusahaan dengan lini bisnis yang sama. Dengan ini, para perusahaan yang melakukan merger akan mendapatkan keuntungan operasional dan jangkauan bisnis lebih besar. 

Contoh Kasus Merger di Indonesia

Ada banyak perusahaan yang telah melakukan merger di Indonesia. Contohnya adalah, PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia melakukan merger dan membuat nama baru menjadi Indosat Ooredo Hutchison. 

Selain itu, dua perusahaan teknologi besar Indonesia, GoJek dan Tokopedia, melakukan merger menjadi satu perusahaan bernama GoTo sejak 17 Mei 2021. Salah satu merger perusahaan paling sukses adalah yang dilakukan oleh PT Lippo Karawaci Tbk yang tergabung dalam Grup Lippo. 

Pengertian Akuisisi

Akuisisi adalah proses mengambil alih bisnis kecil oleh perusahaan besar. Akuisisi ini terjadi ketika perusahaan membeli minimal 51% saham perusahaan yang ingin diakuisisi. Dengan ini, perusahaan hasil akuisisi berjalan atau diberhentikan oleh perusahaan pengakuisisi. 

Contoh Kasus Akuisisi di Indonesia

Akuisisi adalah hal lumrah dalam bisnis. Contoh kasus akuisisi di Indonesia adalah perusahaan XL Axiata mengakuisisi Link Net dan Hipernet pada tahun 2022. Sebelum itu, Gojek pada tahun 2020 mengakuisisi Bank Jago.

Sementara itu, pastinya masyarakat tidak asing lagi dengan sosial media Facebook. Perusahaan yang dinaungi oleh Mark Zuckerberg tersebut mengakuisisi aplikasi WhatsApp dan Instagram yang kini memiliki jutaan pengguna di seluruh dunia. 

Baca Juga: Litigasi dan Non Litigasi: Pengertian serta Perbedaannya

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Secara keseluruhan, beberapa faktor berikut adalah pembeda antara merger dan akuisisi istilah tersebut, yaitu:

1. Identitas dan Eksistensi Perusahaan

Perbedaan merger dan akuisi utamanya terletak pada identitas serta eksistensi perusahaan terkait. Perusahaan-perusahaan yang melakukan merger eksistensinya berpindah pada perusahaan baru. Sedangkan, akuisisi eksistensi perusahaan pengakuisisi dan terakuisisi tetap ada, yang berubah hanya komposisi pemegang saham.

2. Karyawan dan Manajemen

Perusahaan yang melakukan merger tidak banyak mengalami perubahan dalam hal struktur manajemen dan kepemilikian perusahaan. Namun, dalan akuisisi, perusahaan yang terakuisisi harus siap mengalami berbagai perubahan struktur manajemen.

3. Nama Perusahaan

Perusahaan yang melakukan merger akan berubah menjadi satu. Sedangkan dalam sistem akuisisi, perusahaan yang diakuisisi tetap memiliki nama yang sama, namun bergerak di bawah perusahaan pengakuisisi.

4. Legalitas

Untuk melakukan merger, perusahaan perlu memenuhi berbagai formalitas legalitas yang cukup kompleks. Akan tetapi, proses akuisisi cenderung lebih cepat dan mudah, apalagi perusahaan pengakuisisi memiliki banyak modal dan aset, sehingga urusan akuisisi dapat lancar.

5. Tujuan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa tujuan mengapa perusahaan ingin melakukan merger atau akuisisi. Merger sendiri dilakukan untuk mengurangi biaya operasional, memperbaiki kondisi perusahaan, hingga memperkuat kedudukan perusahaan baru.

Tujuan akuisisi juga tidak terlalu berbeda dengan merger. Beberapa alasan mengapa akuisisi dilakukan bisa jadi untuk mengurangi biaya, memperluas kesempatan bisnis, memiliki pangsa saham lebih besar, dan meningkatkan sinergi perusahaan.

Dasar Hukum Merger dan Akuisisi

Dasar hukum merger dan akusisi ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. 

Sementara itu, pada Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain jika tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat.

Apabila ingin melakukan merger dan akuisisi, para pelaku usaha perlu memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis merger dan akuisisi tersebut. 

Baca Juga: Pengertian PKPU, Syarat, dan Perbedaannya dengan Pailit

Proses Merger dan Akusisi

Proses merger dan akuisisi membutuhkan negosiasi yang panjang antara dua atau lebih perusahaan. Setelah itu, ada beberapa tahapan legalitas dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan terkait.

Silaban & Hartono Law Firm adalah kantor advokat Jakarta terbaik yang dapat membantu proses transaksi kesepakatan merger dan akuisisi. Mulai dari menjadi negosiator, mediator, hingga menjadi konseptor untuk berbagai semua jenis dokumentasi hukum tertulis.

Silaban & Hartono Law Firm dapat membantu menyelesaikan kebutuhan merger, akuisisi, implementasi investasi, pendirian perusahaan hingga hukum perusahaan. Hubungi firma hukum Jakarta terbaik Silaban & Hartono Law Firm untuk mendapatkan konsultasi gratis dan saran hukum dari praktisi yang berpengalaman.

Similar Posts